KRUSIAL.online, TANGERANG – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu inisial FDM (53) asal Bidara Cina, Jakarta Timur.
Pelaku dicokok Polisi pada Rabu lalu (23/11/2022) Malam di rumahnya, Perumahan Polonia Kep. Bidara Cina Kec. Jatinegara Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersangka, Polisi juga menyita 3 bungkus plastik klip bening berisikan Sabu dengan berat 4,8 gram, 6 bungkus plastik klip bening berisikan Sabu dengan dengan berat 50,3 gram dan 1 Hp.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka ditangkap saat Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba sedang melakukan observasi setelah mendapat laporan dari warga masyarakat. “Dari penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota didapatkan Pelaku yang dicurigai,” jelas Zain.
Kemudian anggota opsnal menyamar untuk membeli dan transaksi diarahkan menuju Halte stasiun Jl. Raya Kalibata Kel. Rajawali Kec. Pancoran Jakarta Selatan
“Dari info tersebut Team Opsnal di Pimpin Kanit 2 Akp Riyanto bersama Anggota Unit 2 Sat Resnarkoba dan Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi yang dimaksud,” kata Zain.
Zain menjelaskan, dengan penyelidikan dengan cara menyamar (Undercover)/ Pembelian terselubung (Undercover Buy), kemudian pada hari Sabtu, 19 Nopember 2022 Pukul : 11.00 Wib Di Halte stasiun Jl. Raya Kalibata Kel. Rajawali Kec. Pancoran Jakarta Selatan
“Anggota langsung melakukan penggeledahan badan kemudian di temukan barang bukti 3 bungkus Sabu dengan berat brutto 4,8 gram dan 6 bungkus plastik klip bening berisikan Sabu dengan dengan berat 50,3 gram ,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka FDM, barang bukti sabu yang ditemukan tersebut akan di jual kepada masyarakat yang menggunakan narkotika.
“Atas bukti-bukti tersebut, pelaku akan kami jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin