KRUSIAL.online, SAMPANG – Sekretaris Aliansi Rakyat Marginal Sampang (Alarm’s) Zainal Abidin menilai, penarikan uang pakaian olah raga sebesar Rp 200 ribu untuk kegiatan Rekor MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia) Senam Sampang Hebat Bermartabat (SSHB) melalui surat edaran yang di tanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiyawan berpontensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Menurut Zainal kewenangan Sekda dengan meminta biaya pembuatan pakaian olah raga kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 10.399 orang, dapat dikatagorikan tindakan Abuse of Power.
Artinya, lanjut dia tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.
“Dari hasil penarikan uang dari ASN itu diperkirakan mencapai Rp 2 miliar lebih. Tentu saja jumlah tersebut tidak sedikit, sehingga penarikan pungutan uang pakaian olahraga untuk rekor Muri oleh Sekda Yuliadi Setiyawan sebagai pejabat negara masuk katagori menyalahgunakan wewenang,” ungkap Zainal Minggu (25/12/2022).
Dia menyampaikan, penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan sebagai salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Rekor Muri Senam Sampang Hebat Bermartabat (SSHB) No. 426/01/Pan.Rekor.Muri/XI/2022 tentang permohonan dukungan perserta Rekor Muri SSHB ditujukan kepada Kepala Dinas/Badan/Bagian dilingkungan Pemkab Sampang.
Senam Rekor Muri dengan tema “Bangkit Sehat Bersama SSHB”. Dalam surat edaran yang ditanda tangani Ketua Panitia Rekor Muri SSHB Susilarini dan mengetahui Sekretaris Daerah selaku Penangung Jawab Reko Muri SSHB, Yuliadi Setiyawan.
Dalam surat itu, peserta yang dibutuhkan sebanyak 10.399 orang dengan memungut penarikan biaya pakaian olah raga seharga Rp 200.000 per stel dengan menyetor ukuran kostum ke Sekretariat Sampang Kreatif di TP2D (Tim Percepatan Pembangunan Daerah) Pendopo Trunojoyo.
Namun kostum seragam olah raga yang di serahkan kepada para peserta senam mayoritas ASN menuai kontroversi. Karena kualitas bahan maupun jahitan kostum seragam senam sangat jelek.
Sejumlah peserta dalam video yang beredar di media sosial WhatsApp Grup, mempertunjukkan kondisi jahitan pakaian yang sebagian robek, serta ada potongan kaos yang tidak proporsional diantaranya lengan kanan dan kiri panjang sebelah, ada juga celana traning kanan dan kiri juga tidak sama.
Penulis/Editor : A Hairuddin