KRUSIAL.online, JAKARTA – Aktor Revaldo atau R kembali berurusan dengan pihak Kepolisian karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu.
Artis R yang di kenal sebagai pemeran di sinetron ada apa dengan cita ditangkap polisi pada, Selasa (10/1/2023).
Mulanya kasus ini terungkap melalui aduan dari masyarakat sekitar.
“Pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023, Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan/peredaran Narkotika,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangan pers, Jumat, (13/1/2023).
Setelah Polisi menelusuri, akhirnya berhasil menangkap Revaldo atau R dan menemukan barang bukti narkoba.
“Revaldo seorang artis diamankan pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB tersebut,’ terang Trunoyudo.
Setelah dimintai keterangan, Revaldo mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari orang yang berbeda.
Setelah R untuk ke tiga kalinya dengan kasus yang sama dan ditetapkan tersangka, Trunoyudo mengatakan, pihak keluarga R telah mengajukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi.
“Penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan R sebagai tersangka, dan dari hasil rekomendasi asesmen ke BNNP DKI Jakarta, penyidik melakukan Rehabilitasi terhadap R,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Penyidik, kata Trunoyudo, melakukan rehabilitasi terhadap R karena kemanusiaan dan asesmen yang diminta oleh pihak keluarganya.
“Hasil rekomendasi dan hasil Tes Apersepsi Tematik (TAT) dari BNNP DKI Jakarta bahwa proses hukum terhadap tersangka R berlanjut dan ditempatkan di panti Rehabilitasi milik Pemerintah,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru menjabat menggantikan pejabat lama Kombes Endra Zulpan menyebut, aktor R telah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
“R telah ditangkap tiga kali oleh pihak Kepolisian dengan kasus yang sama,” kata Trunoyudo.
Sementara itu, R menyesali perbuatannya dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegurnya dengan ditangkap dirinya.
“Saya adalah pecandu karena masalah mental, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya dimana telah menegur saya atas apa yang telah saya lakukan,” katanya.
“Lebih baik saya ditegur sama pihak petugas dari pada saya ditegur oleh yang maha kuasa,” sesalnya.
Sebelumnya, R ditangkap penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (10/1) sekitar pukul 04:45 WIB.
Dari hasil tes urine yang dilakukan R terbukti mengandung zat Metafetamin, Amfetamin dan THC.
Barang bukti yang diamankan dari Revaldo yaitu, plastik klip yang berisi Ganja 0,39 gram, 1 buah toples berisi Ganja 0,84 gram, 1 buah cup kecil yang berisi biji Ganja 0,34 gram, papir, 2 butir Pil Extacsy, 3 (tiga) Pack kertas Papir, buah Penghalus Ganja, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap Ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin