KRUSIAL.online, JAKARTA– Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi usulan Kepala Desa (Kades) seluruh Indonesia yang mendatangi Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Salah satu aksi usulan yang di sampaikan Kades Indonesia Bersatu (KIB) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) untuk segera merevisi Undang-undang Desa Nomor 6 Pasal 39 tentang aturan yang memuat masa jabatan Kades 6 tahun agar diperpanjang menjadi 9 tahun selama satu periode.
“Saya mengapresiasi aspirasi para Kepala Desa seluruh Indonesia yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dasar pertimbangannya, proses pemilihan Kades dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif,” terang Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).
Said mengatakan Pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. Hal ini, katanya, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.
“Jadi saya mendukung aspirasi Kades untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi Pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena Pilkades,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditemui awak media Kades Labuhan, Kab Sampang, Jawa Timur Juwahir berujar dengan adanya usulan masa jabatan di perpanjang masa bakti menjadi 9 tahun dalam satu periode dan diterima oleh DPR untuk segera merevisi undang undang tersebut. Pasalnya menurut Juwahir, masa jabatan Kades 9 tahun roda penyelenggaraan Pemerintahan di desa akan semakin baik terutama pada fokus dalam upaya memenuhi keinginan masyarakat desa dalam hal peningkatan pelayanan pembangunan infrastruktur desa, dan peningkatan perekonomian menjadi baik.
Selain itu, Juwahir menuturkan jika terealisasi masa jabatan Kades menjadi 9 tahun akan berdampak sangat baik, tertutama meredam adanya konflik sosial pada saat perlehatan pemilihan Kades.
“Jadi kita tidak melulu hanya bekerja menata memperbaiki kondisi sosial pasca Pilkades memakan waktu cukup lama. Kita hanya ingin fokus bekerja sesuai keinginan masyarakat,” ucap Juwahir.
lagi pula usulan yang disampaikan ke DPR menurutnya sangat realistis, dimana revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 khususnya dipasal 39, disitu disebutkan Kepala Desa 6 tahun sekali masa jabatan selama tiga kali periode, kita ubah jadi 9 tahun. “Jadi kita ajukan 9 tahun untuk dua periode,” ujarnya.
Selain itu, katanya dengan usulan tersebut selain program desa berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat juga pastinya biaya penyelenggaraan Pilkades bisa dipangkas.
Untuk itu, dengan diterima usulan itu, kita bersama Kepala Desa Indonesia mendorong untuk segera di realisasikan revisi undang undang tersebut pada tahun 2023 ini. ” Kita berharap tahun 2023 revisi undang undang dengan memasukkan perubahan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun sudah rampung,”tukas Juwahir.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Desa (Kades Bajang), Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur Moh Mokri, meski usulan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun pihaknya tidak berhenti sampai disitu, karena untuk mempercepat revisi itu, Kades Indonesia bersatu akan terus mengawal.
Mokri menjelaskan dirinya ikut mendukung adanya perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, karena memberikan ruang dan waktu kesempatan kepada Kades untuk merealisasikan janjinya. Artinya untuk membangun daerahnya memegang kecukupan waktu.
“Kami berharap bapak-bapak wakil rakyat bisa mengabulkan bahwa revisi undang-undang desa nomer 6 tahun 2014 masuk didalam Prolegnas dalam pembahasan pertama di tahun 2023 dan rampung,” pungkasnya.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin