KRUSIAL.online, BANGKALAN – Berdasarkan pengakuan dua gadis belia asal Sampang dan Surabaya membuat Polisi di Bangkalan merasa heran. Pasalnya demi keinginannya pergi clubing ke tempat hiburan malam, keduanya terlebih dulu menyempatkan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Akibat dari perbuatannya itu, gadis belia yang diketahui berinisial MK serta HM, harus menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Galis Polres Bangkalan guna mengetahui asal muasal barang haram jenis sabu tersebut.
Berdasarkan info yang di dapat dilapangan, keduanya disergap Unit Reskrim Polsek Galis saat berpesta sabu-sabu disebuah rumah kosong yang ada di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, pada Sabtu pekan lalu tanggal 07 Januari 2023.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan AKP Muhlis Sukardi membenarkan, keduanya di tangkap unit Reskrim Polsek Galis terkait kasus penyalahgunaan Narkotika sejenis sabu-sabu.
“Dalam penangkapan tersebut petugas mendapati sebanyak dua poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 0,21 gram beserta pembungkusnya,” kata AKP Muhlis Sukardi, Selasa (17/01/2023).
Lanjut Ajun Komisaris Polisi yang bertugas di Polres Bangkalan itu berucap, terkait dengan konsumsi sabu tersebut, mereka beralibi untuk menemani dugem bersama laki-laki dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 750 ribu.
“Kami bekerja sama antara Satresnarkoba Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Galis melakukan penggerebekan setelah mendapatkan laporan dari warga tentang adanya pesta sabu-sabu,” lanjutnya.
Muhlis Sukardi menambahkan, saat ini masih dilakukan pengembangan guna mencari pemasok sabu yang dimiliki oleh kedua gadis tersebut.
“Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan terhadap keduanya yakni pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Jamal
Editor : A Hairudin