KRUSIAL.online, BANGKALAN – Obsesi dapat untung gede berujung buntung. Adalah MM (32) pria gempal pelaku bisnis terlarang sebagai pengedar sabu berakhir di jeruji besi, rumah tahanan Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan tersangka MM bandar sabu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang-bukti 49,89 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 189 plastik klip kecil siap edar.
Sabu ini, sambung Kapolres, adalah separuh dari satu ons sabu-sabu yang dipasarkan MM di Kecamatan Burneh dan sekitarnya.
Sedangkan setengah ons lebih, atau sekitar 50,11 gram sabu lainnya, menurut pengakuan tersangka terjual.” Tersangka MM mengaku membeli satu ons sabu-sabu seharga Rp 75.000.000 dari bandar berinisial Her yang kini jadi target DPO,” beber AKBP Wiwit, Rabu (25/1).
Ironisnya, meski tergolong pengedar sabu skala besar, tersangka MM tidak tergiur untuk memakai barang haram itu. Hasil test sample darahnya negatif. Tidak terkotaminasi jenis narkoba manapun.
Di hadapan penyidik, tersangka MM, kata Wiwit, termotivasi untuk berpetualang jadi pengedar skala besar karena tergiur untung gede. Targetnya, jika satu ons sabu-sabu senilai Rp 75.000.000 miliknya laku terjual semua, MM berobsesi bakal balik modal antara Rp 140.000.000 s/d Rp 150.000.000.
“Jadi untungnya dua kali lipat dari modal awalnya. Sangat menggiurkan memang. Itu yang membuat tersangka jadi greget untuk masuk dalam jaringan pengedar narkoba, meski dia sadar itu bisnis terlarang,” ungkap Wiwit.
Tak kalah ironis, modal Rp 75.000.000 yang digunakan MM untuk berbisnis haram berasal dari pembagian harta waris hasil penjualan tanah orang tuanya. Sedianya dana itu akan digunakan untuk merenovasi rumah. Tapi, karena tergiur untung gede itu, MM malah berbalik menanammkan dana itu untuk berjualan narkoba.
Didampingi Kasat Narkoba AKP H Muhlis Sukardi dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayati, Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan MM. Awalnya,Saresnarkoba mengendus info dari warga bahwa di Dusun Morkonah, Desa Banangkah, kerap terjadi transaksi jual-beli sabu-sabu.
Setelah lidik di lapangan, info dari warga ternyata benar. Imbasnya rumah MM digerebek. Tersangka coba melawan dan membuang 189 plastik klip sabu miliknya lewat jendela.” Tapi anggota akhirnya berhasil membekuk MM,” terang Wiwit.
Akibat ulahnya, penyidik mempersiapkan pasal bagi tersangka MM yakni dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Tersangka terancam hukuma minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tandas Wiwit.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin