KRUSIAL.online, BANGKALAN – Sejumlah warga penghuni perumahan Khayangan Residence, resah dengan kebijakan manajemen yang menaikan tarif retribusi sampah tanpa melalui pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu.
Salah seorang penghuni perumahan elite yang ada di kawasan ring road kota Bangkalan mengungkapkan, kenaikan tarif retribusi sampah yang diterapkan pihak manajemen terkesan semena-mena berdasarkan luas tanah yang di tempati para penghuni perumahan.
“Kenaikan iuran sebesar 60 persen, sehingga warga banyak yang menolak dengan tidak membayar iuran tersebut. Akibatnya sampah di buang di pinggir jalan karena petugas kebersihan tidak mau mengambil sampah itu,” kata seorang warga yang enggan di sebutkan namanya Rabu (1/2/2023).
Dia menjelaskan, jumlah iuran yang dikenakan manajemen bervariatif, mulai dari tarif Rp 72 ribu hingga ada yang mencapai Rp 473 ribu. Ironisnya, lanjut dia surat pemberitahuan tarif baru tersebut di sampaikan melalui Ketua RT tanpa melibatkan warga Khayangan.
“Pemberitahuan kenaikan tarif hanya disampaikan kepada Ketua RT, tanpa melalui musyawarah kepada seluruh warga hunian,” keluhnya.
Wendy, Manajer Khayangan Residence saat dikonfirmasi terkait dengan keluhan warga menyampaikan, pihak manajemen sejak 2020 menerapkan BPL (Badan Pengelola Lingkungan). Tujuannya agar menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi para penghuni.
Saat ditanya oleh media ini, dasar penarikan retribusi yang diterapkan oleh manajemen Khayangan, Wendy mengatakan, bahwa ketika membeli rumah, ada surat perjanjian dalam salah satu poin warga wajib membayar iuran keamanan, kebersihan, listrik dan air maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Pengelolaan sampah masih dikelola pihak manajemen, karena masih belum ada serah terima dengan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bangkalan,” kilah Wendy.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan, Anang Yulianto, ketika dimintai tanggapannya menegaskan, hingga sampai saat ini Khayangan Residence belum mendapat rekomindasi dari DLH dalam pengelolaan sampah.
“Meskipun perumahan Khayangan belum diserahkan kepada Pemkab, pengelolaan sampahnya bisa dikelola oleh DLH. Bahkan apabila ada penarikan iuran sampah dari manajemen Khayangan hingga saat ini belum ada retribusi sampah yang masuk ke DLH,” tegas Anang.
Dan yang menjadi pertanyaan dari DLH, sampahnya dibuang kemana ? Karena pihaknya khawatir sampahnya tidak dikelola secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Terkait dengan penarikan tarif retribusi hingga mencapai Rp 400 ribu, Anang membeberkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan, No 78/2022 tentang Retribusi Jasa Umum. Dijelaskan, untuk perumahan atau tempat tinggal sebesar Rp 3.500. Pertokoan kecil Rp 9 ribu dan counter Rp 7 ribu dan salon kecantikan maupun pangkas rambu Rp 7 ribu.
“Jadi kalau tarif retribusinya sampai Rp 400 ribu itu jelas melanggar Perbup,” tandas Anang.
Penulis/Editor : A Hairuddin