KRUSIAL.online, TANGERANG KOTA – Narkotika jenis sabu seberat 317,59 gram yang berasal dari paket ekspedisi berhasil disita. Setelah diketahui paket tersebut, Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat sekaligus menangkap seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal India berinisial DS (49).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan paket ekpedisi yang mencurigakan asal India.
Setelah paket tersebut diperiksa, lanjut Zain, polisi mendapati narkoba jenis sabu yang tersimpan di dalam paket kancing gaun. Pihaknya kemudian menelusuri alamat yang tertulis di penerima paket inisial DS, yang tinggal di Koja, Jakarta Utara.
“Petugas bergerak menangkap DS dan mengakui paket sabu 317,59 gram itu ditujukan kepadanya,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangan pers, Sabtu (4/2/2023).
Tersangka mengaku dikendalikan oleh IW yang berada di India dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“DS dan IW saling mengenal saat berada dalam satu sel terkait kasus serupa. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat sabu jaringan internasional tersebut,” sebutnya.
Atas perbuatan pelaku, polidi akan menyiapkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.” Pelaku terancam hukamaman maksimal pidana mati, atau seumur hidup dan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahu,” tandas Zain.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin