KRUSIAL.online, BANGKALAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan melayangkan surat teguran kepada pimpinan Khayangan Residence karena dinilai pengelolaan sampah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahkan dinas tersebut mengancam akan mencabut izin lingkungan yang telah diterbitkan.
Kepala DLH Bangkalan, Anang Yulianto Hari Purnomo, menyatakan, bahwa pihaknya mendapat pengaduan dari salah satu warga penghuni perumahan Khayangan terkait dengan keluhan pengelolaan sampah di perumahan mewah tersebut. Sehingga untuk menindaklanjuti pengaduan itu maka instansinya mengirimkan surat kepada manajemen Kahyangan, No. 600.4.16.1/0166/433.108/2023, tembusan Bupati Bangkalan.
“Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga disebutkan, bahwa pengelola kawasan pemukiman, kawasan komirsial, kawasan industri, kawasan khusus, wajib melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. Selain itu harus menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan. Termasuk pula menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R (Reduce, Reuse dan Recycle), serta alat pengumpul untuk sampah terpilah,” jelas Anang
Lebih jauh Anang mengimbau pihak pengelola perumahan mewah yang berlokasi Jalan Halim Perdana Kusuma, Manggisan, Burneh, Kecamatan Kota Bangkalan itu agar menyediakan fasilitas TPS 3R skala perumahan untuk mengolah dan mereduksi sampah yang dihasilkan dari perumahan. Sebaliknya apabila fasilitas tersebut tidak tersedia, maka pengelola dapat mendorong warganya menjadi pelanggan TPS3R terdekat.
“Pengelola perumahan juga berkewajiban menyediakan TPS residu dari sisa pengolahan TPS3R, sehingga sampahnya bisa diangkut petugas kebersihan dari DLH ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” terangnya.
Dia menjelaskan, setiap perumahan yang mendapat layanan pengumpulan dan pengangkutan dari petugas DLH wajib membayar retribusi kebersihan sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati) No. 78/2022 tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Persampahan/Kebersihan. Serta Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebesar Rp 3.500 per Rumah Tangga, Toko Kecil Rp 9.000, Counter Rp 7.000, Salon Kecil atau Pangkas Rambut Rp 7.000 per bulan.
“Jadi apabila pengelola kawasan tidak mememuhi ketentuan yang kami sebutkan tadi, maka kita akan melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan), serta ijin lingkungan yang sudah diterbitkan, ” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wendy Manajer Khayangan Residence di dampingi Nawwaf Abdillah Marketing officer berdalih, bahwa pihaknya masih belum menyerahkan kewenangannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, mengingat ada beberapa persyaratan belum terpenuhi. Sehingga pengelolaan kebersihan dan sampah memang masih dikelalo sendiri oleh pihak manajemen.
“Sejauh ini BPL (Badan Pengelola Lingkungan) jauh dari kata profit. Mengingat dari penarikan iuran kebersihan dan keamanan hanya terpenuhi 25 persen dari biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh manajemen. Artinya 75 persen merupakan subsidi dari pihak pengembang. Karena semua itu semata-mata demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para penghuni Khayangan Residence,” terang Nawwaf.
Penulis/Redaksi : A Hairuddin