KRUSIAL.online, JAKARTA – Putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai upaya Kasasi atau PK (Peninjauan Kembali).
“Putusan Majelis Hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan, padahal fakta tersebut ada seperti, sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat di kepolisian,” ungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Pada sisi lain, Sugeng Teguh Santoso melihat kejahatan Sambo tidak layak mendapatkan vonis hukuman mati. Karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol.
Lebih Sugeng mengatakan, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme.
“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya, karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Hakim,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, putusan mati ini adalah disebabkan tekanan publik akibat pemberitaan yang masif. Sehingga hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin