KRUSIAL.online, BANGKALAN – Karena Perbuatan bejatnya, seorang pria berinisial MM (21) kembali berusan dengan pihak Kepolisian.
Tersangka MM diamankan Unit Reskrim Polsek Arosbaya lantaran memperkosa mantan istrinya berinisial ES (36). Padahal, tersangka MM yang merupakan warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan baru 15 hari menghirup udara bebas.
Sebelumnya, MM sudah dua kali masuk penjara gara-gara menganiaya korban saat korban masih menjadi istrinya. MM ditangkap polisi, setelah dilaporkan oleh mantan istrinya ES karena kasus pemerkosaan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika perlakuan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka hanya berselang beberapa jam setelah tersangka dibebaskan karena kasus penganiayaan.
“Pelaku bertemu dengan korban di jalan menuju ke arah Sampang, lebih tepatnya di salah satu SPBU di kecamatan Arosbaya. Lalu mengajak mantan istri sirinya tersebut untuk berhubungan intim, namun korban menolak,” terang Wiwit.
Kesal atas penolakan yang dilakukan korban, pelaku lalu melakukan pemaksaan dengan menyeret korban ke sebuah kebun. ” Korban yang tidak berdaya, akhirnya diperkosa oleh pelaku di kebun tersebut. Pemerkosaan itu, kembali diulang pelaku keesokan harinya. Visum dari RSUD Syamrabu memang menunjukkan jika alat kelamin korban memang dilukai oleh pelaku,” beber AKBP Wiwit, saat ditemui secara khusus oleh tim Humas Polres Bangkalan, Kamis (16/02/2023)
Wiwit lanjut menjelaskan jika dua hari setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Arosbaya dan berdasarkan keterangan visum, ada luka cakaran di tubuh korban.
Mantan Kapolres Pacitan tersebut menjelaskan jika tim gabungan Polsek Arosbaya dan Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku saat hendak melarikan diri ke luar kota. “Pelaku MM ini sebelumnya sudah dua kali masuk penjara, karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya tersebut.
“Akibat ulahnya, MM dijerat Pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin