KRUSIAL.online, PASAMAN– Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar kembali mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis shabu di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu malam (08/03/2023).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, membenarkan adanya pengungkapan kejahatan pengedar Narkotika jenis shabu di Jorong Kampung Cubadak dimana dua orang bandar berhasil diamankam.” Ada dua orang yang di duga bandar narkoba jenis sabu yang berinisial MA (23) dan TW (20) keduanya merupakan warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar,” ungkapnya.
Lanjut AKP Eri Yanto, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari adanya informasi warga bahwa di perempatan Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkung Aur diindikasikan akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan berdasarkan informasi warga tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi tersebut.
“Benar, sekitar pukul 20.45 Wib, saya bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap tersangka MA dan TW di perempatan simpang Kampung Cubadak dan saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang didampingi oleh Kepala Jorong setempat Bapak Yondriadi, petugas berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri tersangka TW,” ujar Eri Yanto.
Berdasarkan dari pengakuan tersangka, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Kabupaten Pasaman Barat.
Selain mengamankan barang bukti berupa 2 paket ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna ungu, satu unit handphone merek Realmi warna Silver, satu buah timbangan digital merek Camry warna silver, satu unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna hitam kombinasi hijau tanpa Nomor Polisi, Uang tunai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta satu buah jaket merek house of Smith warna hitam.
“Untuk saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka, penyidik Satresnarkoba menerapkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin