KRUSIAL.online, BANGKALAN – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 18 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan untuk tahap ke 2 sudah melalui beberapa agenda, hingga pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
Keanehan terjadi di Desa Manggaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan diduga tidak netral saat pembentukan P2KD tidak melibatkan dari beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pasalnya, mulai dari Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Manggaan tidak melalui musyawarah atau mufakat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini disampaikan oleh Samsul salah satu masyarakat Desa Mangga’an yang juga sebagai Anggota BPD Manggaan.
“Betul mas, saat pembetukan P2KD tidak melalui tahapan musyawarah dengan BPD, saya sendiri tahu bahwa ada pembentukan P2KD. Namun acara dan musyawarah itu sudah selesai, saya tidak pernah ikut serta dalam pembentukan P2KD di Desa Manggaan, padahal saya anggota BPD Manggaan,”‘ucap Samsul kepada awak media pada Selasa (14/03/2023) pukul 11.30 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Samsul mengatakan, bahwa saat pembentukan P2KD di Desa Manggaan Ketua BPD yang menandatangi berita acara adalah orang yang namanya tidak ada di Surat Keputusan (SK) BPD Manggaan.
Sedangkan mulai tahun 2019-2023 Ketua BPD hanya menandatangani 2 surat saja (Berita acara untuk menghadap ke kantor DPMD untuk pembentukan P2KD dan pengajuan biaya Pilkades. Namun ini semua hanyalah manipulasi dalam artian bernuansa misteri (hanya dibuat-buat saja).
“Perlu di catat atas kejanggalan pembentukan P2KD di Manggaan ini, sudah saya laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan agar di tindak lanjuti,” tambahnya.
Penulis: Jamal
Editor : A Hairudin