KRUSIAL.online, SAMPANG – Proses ganti rugi pembahasan lahan kuburan untuk kegiatan pembangunan inspeksi Sungai Kemuning di Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota Sampang oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menimbulkan polemik atau sengketa.
Pasalnya, Tuwilah salah seorang warga Jalan Bahagia, Kelurahan Rongtengah, mengaku lahan kuburan keluarga miliknya diduga dicaplok oleh oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) 3 Rukun Warga (RW) 6 inisial NB.
Berdasarkan data yang di keluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, warga terdampak penerima ganti rugi lahan tersebut ialah oknum Ketua RT inisial NB sebagai penerima ganti rugi lahan kuburan seluas 151 meter persegi dengan status sebagai pengurus makam.
Merasa haknya di ambil oleh orang lain, keluarga Tuwilah meminta advokasi kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Kebenaran Rakyat (Sakera), Edi Prastowo SH. Setelah menerima mandat untuk menangani kasus dugaan penyerobotan lahan kuburan keluarga tersebut, maka Edi Prastowo melakukan investigasi ke lapangan.
“Hasil investigasi dilapangan, NB oknum Ketua RT menerima ganti rugi dari BBWS sebesar Rp 105 juta. Padahal lahan tersebut bukan kuburan umum tapi kuburan keluarga klien kami,” ungkap Wowok biasa di panggil, Jum’at (24/3/2023).
Lebih jauh ia mengungkapkan, dari penulusuran serta klarifikasi dengan berbagai pihak termasuk dengan Kelurahan Rongtengah. Ternyata status tanah kuburan yang menjadi sengketa adalah Hak Milik Adat atau istilah populernya tanah girik, tetapi dalam kasus itu malah ada salah orang warga setempat inisial R juga mengklaim sebagai pemilik tanah makam itu.
“Karena mengaku punya bukti surat petok D, sehingga R ini menerima ganti rugi dari NB sebesar Rp 43 juta. Namuni yang menjadi pertanyaan bagaimana mungkin status tanah Hak Milik Adat ini kok malah ada yang menunjukkan punya bukti Petok D di lahan kuburan tersebut,” jelasnya.
Menyikapi dari berbagai data yang telah di rangkum oleh pihak LBH Sakera, dapat diambil kesimpulan ada indikasi permainan dalam proses ganti rugi pembebasan lahan pembangunan jalan inspeksi sungai Kemuning tersebut.
Ditenggarai ada beberapa oknum instasi terkait, salah satunya masuk dalam tim satgas sengaja melakukan tindakan yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi. Diantaranya oknum itu telah di laporkan oleh LBH Sakera ke Aparat Penegah Hukum (APH) yaitu Ach Yudi Ariyanto dari Satgas BPN.
“Kita telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam proses ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan inspeksi sungai Kemuning tersebut sehingga dari bukti-bukti yang ada kita laporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Mengingat dana yang dikeluarkan bersumber dari anggaran negara, sehingga harus dipertanggung jawabkan secara hukum jika ada penyimpangan,” tandas Wowok.
Penulis/Editor : A Hairuddin














