KRUSIAL.online, BANGKALAN – Jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba melaksanakan pers rilis terkait keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana selama bulan Januari sampai bulan Maret 2023 di wilayah hukum Polres Bangkalan, Jum’at sekitar pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.
Pers rilis tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibosono, di dampingi oleh Wakapolres Bangkalan Kompol Jimmy, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, dan Kasat Narkoba Akp H. Muhlis Sukardi, dan Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Risna di Halaman Mako Polres Bangkalan
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan kepada puluhan wartawan, ”Pada kesempatan pagi hari ini kami jajaran Polres Bangkalan merilis ungkap perkara tindak pidana Narkotika dan tindak pidana umum lainnya dan khusus lainnya dari Satresnarkoba maupun dari Satreskrim beserta Jajaran Polsek di mana untuk tindak pidana Narkoba periode bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2023
“Dan untuk laporan Polisi sejumlah 38 kasus Polres Bangkalan 30 kasus, dan Polsek 8 kasus, jumlah tersangka 54 tersangka, laki-laki 52 orang, perempuan 1 orang, dan anak dibawah umur 1 orang,” ucap Wiwit dalam jumpa pers (23/03/2023)
Lanjut Wiwit, ”Jumlah barang bukti (BB) yang diamankan Polisi sabu-sabu berat 134,74 gram, ganja 2,4 gram, dan 5 batang pohon ganja di dalam pot, Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk kota 14 kasus, Socah 4 kasus, Tanjung Bumi 3 kasus, Tanah Merah 3 kasus, Sukolilo 1 kasus, Klampis 1 kasus, Sepuluh 1 kasus, Trageh 1 kasus, Kwanyar 1 kasus, Galis 3 kasus, Arosbaya 6 kasus, kriteria tersangka pengedar 18 tersangka, dan pemakai 36 tersangka,” tutupnya.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairudin