KRUSIAL.online, BANGKALAN – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Advokasi dan Aspirasi Masyarakat (FAAM) M Taufiq Mhum mendesak aparat Polsek Tanah Merah agar menerapkan hukum seberat-beratnya terhadap ketiga tersangka pengedar sabu-sabu yakni H Wafik, Ali Bakri dan Hoirul Anam.
“Kejahatan narkoba sudah masuk katagori extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Ini artinya harus jadi atensi khusus bagi para aparat penegak hukum, apalagi kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang menjadi perhatian publik,” tegas Bung Taufiq sapaan akrabnya saat di konfirmasi Minggu (9/4/2023).
Menurut pengacara muda yang sudah malang melintang menangani berbagai kasus pidana itu menyatakan, pengedar maupun bandar narkoba harusnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Kami sebagai civil society atau masyarakat sipil tidak ingin mendengar ada dugaan tawar menawar, misalnya oknum yang ditangkap bisa dilepas atau bermain uang. Jadi kami tidak ingin marwah Kepolisian jelek, karena ada permainan oleh bandar. Oleh karena itu kami mendesak Polsek Tanah Merah supaya menghukum seberat-beratnya para tersangka pengedar sabu tersebut,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, jajaran Polres Bangkalan berhasil menangkap 3 tersangka terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut petugas membekuk tersangka H Wafik, Ali Bakri alias Kiki dan Hoirul Anam. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/III /2023/ SPKT/POLSEK TANAH MERAH/POLRES BANGKALAN/POLDA JATIM, tgl 28 maret 2023.
Berdasarkan rilis resmi Humas Polres Bangkalan, tersangka H Wafik (35) asal Dusun Bungur, Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Sedangkan Ali Bakri alias Kiki (22) serta tersangka Hoirul Anam (31) keduanya juga sama tempat tinggalnya dengan Wafik.
Dari kronologis kejadian, Unit Reksrim Polsek Tanah Merah mendapat informasi ada transaksi narkotika pada Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Ps Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah memimpin penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendapati tiga tersangka sedang duduk di salah satu ruang kelas SDN Tanah Merah.
Penangkapan itu, petugas menemukan Barang Bukti (BB) di TKP yakni sebuah dompet motif kotak bunga warna kombinasi hitam putih berisikan, 1 plastik klip besar diduga berisi sabu memiliki berat kotor 0,74 gram, 1 plastik klip besar diduga berisi sabu memiliki berat kotor 0,26 gram, 1 plastik klip besar diduga berisi sabu berat 0,35 gram, 1 buah pipet yang didalamnya diduga terdapat kerak atau sisa sabu dengan berat 1,92 gram, serta 1 buah bong terbuat dari botol aqua plastik.
Saat dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka, mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas merupakan milik H. Wafik yang dibelinya seharga Rp 775 ribu melalui Ali Bakri alias Kiki sebagai kurir. Selanjutnya sabu tersebut oleh Wafik dijual kembali dengan harga per poket masing-masing kisaran Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu, sedangkan tersangka Hoirul Anam hanya di ajak Wafik mengkonsumsi sabu di TKP.
Ali Bakri mengakui barang haram itu dibeli dari seseorang inisial W, kini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Desa Patemon Kecamatan Tanah Merah. Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga tersangka kini di amankan di Polsek Tanah untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin