• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum/Kriminal

Ketua LBH FAAM Desak Polsek Tanah Merah Hukum Berat Tersangka Pengedar Sabu

by Krusial Online
09/04/2023
in Hukum/Kriminal
0

Barang Bukti sabu-sabu yang berhasil disita aparat Polsek Tanah Merah.

0
SHARES
145
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, BANGKALAN – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Advokasi dan Aspirasi Masyarakat (FAAM) M Taufiq Mhum mendesak aparat Polsek Tanah Merah agar menerapkan hukum seberat-beratnya terhadap ketiga tersangka pengedar sabu-sabu yakni H Wafik, Ali Bakri dan Hoirul Anam.

“Kejahatan narkoba sudah masuk katagori extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Ini artinya harus jadi atensi khusus bagi para aparat penegak hukum, apalagi kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang menjadi perhatian publik,” tegas Bung Taufiq sapaan akrabnya saat di konfirmasi Minggu (9/4/2023).

Menurut pengacara muda yang sudah malang melintang menangani berbagai kasus pidana itu menyatakan, pengedar maupun bandar narkoba harusnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

ADVERTISEMENT

“Kami sebagai civil society atau masyarakat sipil tidak ingin mendengar ada dugaan tawar menawar, misalnya oknum yang ditangkap bisa dilepas atau bermain uang. Jadi kami tidak ingin marwah Kepolisian jelek, karena ada permainan oleh bandar. Oleh karena itu kami mendesak Polsek Tanah Merah supaya menghukum seberat-beratnya para tersangka pengedar sabu tersebut,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, jajaran Polres Bangkalan berhasil menangkap 3 tersangka terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut petugas membekuk tersangka H Wafik, Ali Bakri alias Kiki dan Hoirul Anam. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/III /2023/ SPKT/POLSEK TANAH MERAH/POLRES BANGKALAN/POLDA JATIM, tgl 28 maret 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan rilis resmi Humas Polres Bangkalan, tersangka H Wafik (35) asal Dusun Bungur, Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Sedangkan Ali Bakri alias Kiki (22) serta tersangka Hoirul Anam (31) keduanya juga sama tempat tinggalnya dengan Wafik.

ADVERTISEMENT
Baca juga  Diduga Pakai Narkoba Seorang Aktor Film Diamankan Polisi

Dari kronologis kejadian, Unit Reksrim Polsek Tanah Merah mendapat informasi ada transaksi narkotika pada Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Ps Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah memimpin penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendapati tiga tersangka sedang duduk di salah satu ruang kelas SDN Tanah Merah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penangkapan itu, petugas menemukan Barang Bukti (BB) di TKP yakni sebuah dompet motif kotak bunga warna kombinasi hitam putih berisikan, 1 plastik klip besar diduga berisi sabu memiliki berat kotor 0,74 gram, 1 plastik klip besar diduga berisi sabu memiliki berat kotor 0,26 gram, 1 plastik klip besar diduga berisi sabu berat 0,35 gram, 1 buah pipet yang didalamnya diduga terdapat kerak atau sisa sabu dengan berat 1,92 gram, serta 1 buah bong terbuat dari botol aqua plastik.

ADVERTISEMENT

Saat dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka, mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas merupakan milik H. Wafik yang dibelinya seharga Rp 775 ribu melalui Ali Bakri alias Kiki sebagai kurir. Selanjutnya sabu tersebut oleh Wafik dijual kembali dengan harga per poket masing-masing kisaran Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu, sedangkan tersangka Hoirul Anam hanya di ajak Wafik mengkonsumsi sabu di TKP.

Ali Bakri mengakui barang haram itu dibeli dari seseorang inisial W, kini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Desa Patemon Kecamatan Tanah Merah. Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga tersangka kini di amankan di Polsek Tanah untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin

Baca juga  Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Bogor-Bekasi, Amankan Tersangka dengan 1 Kg Sabu
Tags: LBH FAAMM TaufiqPolsek Tanah MerahSabu-sabu
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polsek Tanah Merah Gagalkan Transaksi Sabu serta Bekuk 3 Tersangka

Next Post

Klebun Pantura Sampang Bersatu Bagi-Bagi 30 Ribu Paket Sembako Sumbangan Said Abdullah

Next Post

Klebun Pantura Sampang Bersatu Bagi-Bagi 30 Ribu Paket Sembako Sumbangan Said Abdullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025
Konsep Otomatis

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025
Konsep Otomatis

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025
Konsep Otomatis

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.