KRUSIAL.online, JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh tersangka MDS terhadap AG (15) akan segera digelar.
“Untuk bisa memastikan apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak, kita akan gelar perkaranya,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).
Hengki menjelaskan bahwa dalam laporan dugaan kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. “Kita juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum anak AG Mangatta Toding Allo terkait dugaan pencabulan terhadap anak oleh tersangka Mario Dandy Satriyo atau MDS.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.
“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (9/5/2023).
Uuntuk diketahui, Laporan tersebut telah teregister pada Senin (8/5/2923) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dengan pelanggaran terhadap Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
“Laporan ini merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David yang terungkap, dugaan beberapa kali pencabulan oleh MDS terhadap kliennya,” tukas Kuasa hukum AG, Mangatta.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin