KRUSIAL.online, BANGKALAN – Terkesan tutup mata Dewi Ega Oktavianti Kepala Bidang (Kabid) SDN Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan adanya pemungutan di SDN Kombangan 2 sebesar Rp 130 ribu per siswa yang dikelola oleh komite, hingga rapat internal sekolah, bahkan tak tanggung-tanggung pemungutan tersebut menimbulkan nominal sebesar Rp 26.390.000.
Adapun siswa di SDN Kombangan 2 ini sebanyak 203 siswa dengan tarif Rp 130 ribu per siswa, dengan total Rp 26.390.000. Sedangkan dalam aturan, Permendikbud no 60 tahun 2011, larangan memungut biaya ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 tahun 2011 yang ditetapkan Mendikbud M Nuh di Jakarta, 30 Desember 2011 lalu dan disahkan Menkum HAM Amir Syamsuddin pada 4 Januari 2012.
“Jadi larangannya ada 2, yaitu larangan pungutan biaya investasi dan larangan pungutan biaya operasional,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik dan Humas Kemendikbud, Ibnu Hamad, dikutip detik.com.
Adapun kepala bidang Kabid SDN Dewi Ega Oktavianti saat dimintai keterangan melalui sambungan celularnya, pihaknya tidak menanggapi apapun dalam kejadian pemungutan di SDN Kombangan 2 tersebut,
Hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan apapun dari pihak Dewi Ega Oktavianti Kabid SDN Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Penulis: Jamal
Editor : A Hairudin