KRUSIAL.online, BANGKALAN – Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba hingga Juli 2023 menetapkan sebanyak 15 tersangka. Pengungkapan itu di sampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Bangkalan Senin (31/7/2023) pukul 10.00 WIB.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Bangkit Danang Jaya, Kasat Narkoba, dan juga Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna. Febri Isman Jaya menyatakan, selama Juli 2023 Polres Bangkalan mengungkap 15 tersangka kasus Narkoba, 9 kasus di tangani Polres Bangkalan dan 1 kasus ditangani Polsek, dengan jumlah Barang Bukti (BB) 30,20 gram, dengan kriteria tersangka 4 orang pengedar, dan 11 orang pemakai.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Socah 1 kasus, di Burnih tercatat 3 kasus, di Kamal ada 1 kasus, Arosbaya 1 kasus, dan Tanjung Bumi 1 kasus,” jelas Febri di hadapan puluhan wartawan.
Sedangkan kasus Satreskrim Polres Bangkalan periode bulan Juli 2023, kasus curanmor 3 kasus dengan 4 tersangka, dan 3 diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Perum Gria Mentari Kecamatan Bangkalan, Desa Tramoh, Desa Petrah Kecamatan Tanah Merah, dan Desa Kokop, untuk Barang Bukti (BB) 1 sepeda motor honda Scoopy dan 2 Honda beat.
“Untuk curas ada 2 kasus dengan 3 tersangka, untuk TKP Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, dan untuk Barang Bukti (BB) emas dan hewan ternak,” pungkasnya.
Penulis: Jamal
Editor : A Hairudin