KRUSIAL.online, BANGKALAN – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur angkat suara adanya jual beli seragam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 2 Bangkalan dengan nominal sebesar Rp.1.400.000,. Hingga 1.600,000,. Persiswa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya SMAN 2 Bangkalan melakukan kebijakan yang melanggar ketentuan, karena melakukan praktek jual beli seragam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kasus itu mencuat setelah sejumlah wali murid merasa keberatan dengan kebijakan pihak sekolah yang mematok harga seragam sebesar Rp 1.400.000 hingga Rp 1.600.000.
Dalam hal itu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewae menanggapi adanya jual beli seragam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 2 Bangkalan, tidak tanggung-tanggung pihaknya akan memberikan sanksi jika nantinya akan ada suatu temuan dengan dasar bukti-bukti yang ada.
“Ya kalau terbukti kita sanksi Kepala Sekolahnya, tergantung berat kesalahannya, dan perlu kita lihat dulu nantinya siapa yang menjual dan apa peran sekolah,“ paparnya.
Pihaknya akan menyelidiki dan akan mengumpulkan bukti yang lengkap dalam kasus tersebut jika memang nanti terbukti bersalah akan ada sanki bagi Kepala Sekolah
“Nanti kita lihat dulu apa peran dari sekolah dan siapa yang menjualnya, tidak langsung main sanksi tapi bukti yang lengkap,”jelas Aries Agung Paewae Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saat Dimintai keterangan melalui sambungan celularnya.
Penulis: Jamal
Editor : A Hairudin