KRUSIAL.online, PONTIANAK – Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalimantan Barat (Kalbar), Edi Ashari mengatakan, bahwa proyek pembangunan jalan tahun 2016 di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat diduga memanfaatkan lahan milik masyarakat Kota Pontianak tanpa melalui proses kesepakatan yang benar.
Masyarakat yang lahannya berada di Jalan KH, Wahid Hasyim Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, ini terkena proyek pembangunan jalan tersebut menuding bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengabaikan hak-hak masyarakat pemilik lahan.
Menurut Edi Ashari, proses pelaksanaan pembangunan yang baik dan benar itu harus mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara yang berdasarkan hukum.
Dengan adanya dugaan pengambilan lahan milik masyarakat oleh Pemerintah daerah untuk proyek pembangunan jalan, Edi Ashari menegaskan, seharusnya ada sosialisasi dan kesepakatan dengan adanya surat pelepasan hak dari masyarakat pemilik lahan agar terpenuhi secara administrasi.
“Artinya ada pelaksanaan pembebasan dan pelepasan lahan dari masyarakat kepada Pemerintah atau instansi terkait terpenuhi. Ironisnya proses dalam pelaksanaannya mengabaikan hak-hak masyarakat pemilik lahan. Inikan ga benar,” tukas Edi Ashari, Kamis (31/8/2023).
Lanjut Edi membeberkan bahwa dugaan kasus Proyek Pembangunan Jalan di tahun 2016, saat itu Walikota Pontianak H. Sutarmidji, Kepala Dinas PU Ismail, Kepala Bidang Bina Marga H. Sukri, Kasi Bina Marga Mansyur, dan Kontraktor Pelaksana Proyek Ya’kub, itu berdasarkan SK Walikota Pontianak.
Edi pun mengungkapkan bahwa hingga saat ini proyek jalan yang terecana sejak tahun 2016, sampai saat ini tahun 2023 tidak ada tindak lanjutnya dan tidak ada administrasi maupun MOU pelepasan hak dari masyarakat kepada Pemerintah Kota Pontianak.
“Saya menduga ada oknum pejabat Pemerintah Kota Pontianak yang telah melakukan pelanggaran hukum dalam hal penyerobotan dan perampasan hak masyarakat,” ungkap Edi.
Ia juga memastikan bahwa proyek jalan tersebut belum ada hitam diatas putih, jadi semua yang berkait tentang lahan ini, dirinya sangat keberatan.
Seharusnya, katanya Pejabat Pemerintah Kota Pontianak bekerja mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penyediaan tanah pembangunan untuk fasilitas umum.
“Serta mencarikan solusi dan jalan keluarnya memberikan kompensasi atas lahan yang terkena proyek pemerintah,” ucap Edi.
Terkait administrasi lahan, Edi Ashari mengatakan, bahwa lokasi lahan tanah hak miliknya (HM) itu sudah ada surat- surat lengkap dan sudah dimohonkan sertifikatnya di Kantor ATR/BPN Kota Pontianak tahun 2012, sudah ada peta bidang tanah tahun 2014, bahkan sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2013-2014.
Perihal adanya pihak lain. Keuskupan Agung Rs. Antonius mengklaim, bahwa lahan tanah tersebut miliknya, Edi menegaskan sudah ada putusan pengadilan yang amaŕ putusannya, menyatakan menolak semua data dan dokumen milik Keuskupan Agung/Rs. Antonius, hanya copy dari copy tidak ada dokumen asli atau tidak ada dokumen otentik yang menyatakan kepemilikan yang sah.
“Sudah sangat jelas alur proses hukum dan hak kepemilikan lahan tersebit, seharusnya pemerintah Kota Pontianak membantu proses terkait SHM (Surat Hak Milik) yang sudah diajukan di Atr/Bpn Kota Pontianak dan harusnya tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut,” tandas Edi menutup perbincangan.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin