• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Ketua DPW LSM FAAM Desak Pemkot Pontianak Tuntaskan Kasus Dugaan Perampasan Lahan Milik Warga

by Krusial Online
31/08/2023
in Uncategorized
0

Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalimantan Barat (Kalbar), Edi Ashari.

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, PONTIANAK – Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalimantan Barat (Kalbar), Edi Ashari mengatakan, bahwa proyek pembangunan jalan tahun 2016 di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat diduga memanfaatkan lahan milik masyarakat Kota Pontianak tanpa melalui proses kesepakatan yang benar.

Masyarakat yang lahannya berada di Jalan KH, Wahid Hasyim Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, ini terkena proyek pembangunan jalan tersebut menuding bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengabaikan hak-hak masyarakat pemilik lahan.

Menurut Edi Ashari, proses pelaksanaan pembangunan yang baik dan benar itu harus mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara yang berdasarkan hukum.

Dengan adanya dugaan pengambilan lahan milik masyarakat oleh Pemerintah daerah untuk proyek pembangunan jalan, Edi Ashari menegaskan, seharusnya ada sosialisasi dan kesepakatan dengan adanya surat pelepasan hak dari masyarakat pemilik lahan agar terpenuhi secara administrasi.

ADVERTISEMENT

“Artinya ada pelaksanaan pembebasan dan pelepasan lahan dari masyarakat kepada Pemerintah atau instansi terkait terpenuhi. Ironisnya proses dalam pelaksanaannya mengabaikan hak-hak masyarakat pemilik lahan. Inikan ga benar,” tukas Edi Ashari, Kamis (31/8/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lanjut Edi membeberkan bahwa dugaan kasus Proyek Pembangunan Jalan di tahun 2016, saat itu Walikota Pontianak H. Sutarmidji, Kepala Dinas PU Ismail, Kepala Bidang Bina Marga H. Sukri, Kasi Bina Marga Mansyur, dan Kontraktor Pelaksana Proyek Ya’kub, itu berdasarkan SK Walikota Pontianak.

ADVERTISEMENT

Edi pun mengungkapkan bahwa hingga saat ini proyek jalan yang terecana sejak tahun 2016, sampai saat ini tahun 2023 tidak ada tindak lanjutnya dan tidak ada administrasi maupun MOU pelepasan hak dari masyarakat kepada Pemerintah Kota Pontianak.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Baca juga  Diduga Selewengkan Dana BOS 2020 2023, LSM FAAM Minta Inspektorat Bangkalan Audit SDN di Kecamatan Tragah

“Saya menduga ada oknum pejabat Pemerintah Kota Pontianak yang telah melakukan pelanggaran hukum dalam hal penyerobotan dan perampasan hak masyarakat,” ungkap Edi.

ADVERTISEMENT

Ia juga memastikan bahwa proyek jalan tersebut belum ada hitam diatas putih, jadi semua yang berkait tentang lahan ini, dirinya sangat keberatan.

Seharusnya, katanya Pejabat Pemerintah Kota Pontianak bekerja mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penyediaan tanah pembangunan untuk fasilitas umum.

“Serta mencarikan solusi dan jalan keluarnya memberikan kompensasi atas lahan yang terkena proyek pemerintah,” ucap Edi.

Terkait administrasi lahan, Edi Ashari mengatakan, bahwa lokasi lahan tanah hak miliknya (HM) itu sudah ada surat- surat lengkap dan sudah dimohonkan sertifikatnya di Kantor ATR/BPN Kota Pontianak tahun 2012, sudah ada peta bidang tanah tahun 2014, bahkan sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2013-2014.

Perihal adanya pihak lain. Keuskupan Agung Rs. Antonius mengklaim, bahwa lahan tanah tersebut miliknya, Edi menegaskan sudah ada putusan pengadilan yang amaŕ putusannya, menyatakan menolak semua data dan dokumen milik Keuskupan Agung/Rs. Antonius, hanya copy dari copy tidak ada dokumen asli atau tidak ada dokumen otentik yang menyatakan kepemilikan yang sah.

“Sudah sangat jelas alur proses hukum dan hak kepemilikan lahan tersebit, seharusnya pemerintah Kota Pontianak membantu proses terkait SHM (Surat Hak Milik) yang sudah diajukan di Atr/Bpn Kota Pontianak dan harusnya tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut,” tandas Edi menutup perbincangan.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin

Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: LSM FAAMPemkot Pontianak
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sekian Tahun Mati Suri, Askab PSSI Bangkalan Kembali Gelar Turnamen Bupati Cup 2023

Next Post

Bantah Kliennya Terima Suap, Kuasa Hukum Bambang Kayun Menduga Penyidik KPK Diskriminasi

Next Post

Bantah Kliennya Terima Suap, Kuasa Hukum Bambang Kayun Menduga Penyidik KPK Diskriminasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
Konsep Otomatis

Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan Diduga Lempar Tanggung Jawab Soal Pemecatan Tersangka Penipuan THL

16/06/2025

Dirut PUDAM Bangkalan Rayakan Idul Adha dengan Berkurban dan Berbagi kepada Warga Sekitar

09/06/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
Konsep Otomatis

Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan Diduga Lempar Tanggung Jawab Soal Pemecatan Tersangka Penipuan THL

16/06/2025

Dirut PUDAM Bangkalan Rayakan Idul Adha dengan Berkurban dan Berbagi kepada Warga Sekitar

09/06/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.