KRUSIAL.online, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang mengelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Pendapat Akhir Bupati serta Persetujuan Bersama terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2023, Senin (4/9/2023).
Dalam sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Sampang Fadol didampingi Wakil Ketua I Amin Arief Tirtana, Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, dan Wakil Ketia III Fauzan Adima. Sdementara itu anggota Banggar, H Abdus Salam menyampaikan, diantaranya, penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU), penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK), penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH), dana alokasi lain-lain, dan Pendapatan Daerah yang sah.
Sedangkan dari pihak eksskutif dihadiri Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiawan, Forkopimda, pimpinan Fraksi dan Komisi, Anggota DPRD, Camat, dan Kepala OPD.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Yuliadi Setiawan, sekaligus Sekda Sampang mengatakan, bahwa keuangan daerah mengalami defisit senilai Rp 38 miliar. Karena defisit ada beberapa program kegiatan kerja pemerintah daerah harus disesuaikan.
Maka itu melalui rapat dengan DPRD pihaknya berharap tidak ada program yang dikurangi akan tetapi semuanya disesuaikan agar seolah-olah tidak devisit.
“Tidak mungkin program kegiatannya ada, tapi uangnya tidak ada, Oleh karenanya kita bahas bersama DPRD terkait dengan bagaimana program itu mana yang kira-kira dikurangi atau bahkan ditiadakan sehingga tidak ada defisit di APBD Perubahan dan seluruh kegiatan sudah terdanai,” kata dia.
Sementara Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan pendapat akhir terhadap KUPA-PPAS Rancangan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2023. Ia menuturkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.
Diantaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
“Sesuai aturan itu maka Perubahan KUPA-PPAS TA 2023 yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2023 yang akan segera kami sampaikan kepada DPRD paling lambat pada Minggu kedua bulan September 2023,” ujarnya.
Orang nomor satu di birokrasi itu juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Sampang atas masukan, saran, himbauan dan pendapat, serta koreksi yang disampaikan Banggar dalam rangka menyempurnakan dan memperbaiki kinerja guna mewujudkan harapan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang.
Penulis/Editor : A Hairuddin