KRUSIAL.online, JAKARTA BARAT – Polsek Metro Taman Sari mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berikut penadah di wilayah Taman Sari Jakarta Barat, Sabtu, (2/9/2023).
Pelaku berinisial AA (20) merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus curanmor Polresta Bandar Lampung harus merasakan dinginnya hotel prodeo, usai beraksi melakukan pencurian sepeda motor di depan Indomart Jalan Mangga Besar IV Taman Sari Jakarta Barat dipergoki oleh pemiliknya.
Jadi saat pelaku usai melancarkan aksinya, korban saat itu sedang membereskan barang dagangan sekitar pukul 23.30 WIB tepat di depan Indomart melihat motor miliknya dibawa oleh pelaku.
“Sontak korban langsung berteriak dan mengejar pelaku, disaat itu ada anggota piket Buser yang sedang patroli Kring Serse langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Kamis, (7/9/2023).
Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Metro Taman Sari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan betul akan keamanan kendaraan pribadi masing-masing. Demi keamanan bersama ia mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kunci tambahan keamanan
“Kunci keamanan tambahan motor itu kan sudah banyak diperjual belikan, bisa berupa gembok yang SNI maupun pemasangan keyless maupun smart key,” terangnya.
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial AA ini mengaku baru pertama kali beraksi di Jakarta Barat
” Pelaku datang dari lampung kemudian beraksi dan tertangkap,” ucapnya
Tak hanya sampai disitu saja, pihaknya melakukan pengembangan di tempat kost pelaku di daerah Pamulang Tangerang Selatan.
Disana petugas menemukan pelaku lainnya berinisial FK yang diduga sebagai penadah barang curian, ia juga menemukan 1 unit motor Honda Beat tanpa surat dan teregistrasi asal Jawa Tengah.
Lebih jauh Roland mengatakan pelaku curanmor AA (20) merupakan DPO Polresta Bandar Lampung. “Pelaku AA merupakan DPO kasus serupa, ” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku AA dikenakan Pasal 363 Kuhpidana, sedangkan FK dijerat Pasal 480 Kuhpidana.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin