KRUSIAL.online, SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akhirnya melakukan penahanan terhadap AM mantan Kepala Desa (Kades) Baruh, Kecamatan Kota Sampang. Tersangka dijerat dalam kasus penyelewengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada 2021 lalu.
Achmad Wahyudi Kasi Intel Kejari Sampang menyatakan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan Senin (11/9/2023).
“Setelah melakukan pemeriksaan sekitar 100 saksi dan ditemukan 2 alat bukti yang cukup, maka tersangka AM di tahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B sebagai titipan tahanan Kejaksaan,” jelas Ahmad, Selasa (12/9/2023).
Dalam kasus korupsi BLT DD tersebut, kerugian negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan mantan Kades Baruh sebesar Rp 359 juta. “Kita pastikan dalam dekat berkas perkaranya akan P21 dan segera di limpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 8 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui penyelewengan Bansos BLT DD di Desa Baruh, setelah terdapat pengakuan warga desa tersebut tidak lagi menerima bantuan meski tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sedangkan total penerima bantuan di Desa Baruh diketahui sebanyak 267 KPM dengan penerimaan yaitu sebesar Rp 300 ribu per bulan. Namun faktanya tidak semua KPM di desa tersebut tidak lagi menerima bantuan BLT DD pada 2021 lalu. Sedangkan laporan dari pihak DPMD yang disampaikan kala itu bahwa penyaluran BLT DD 2021 di Desa Baruh terealisasi 100 persen.
Penulis/Editor : A Hairuddin