KRUSIAL.online, BANGKALAN – Penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron serta 5 pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangkalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sejumlah pertanyaan publik.
Merasa tidak puas dengan lembaga anti rasuah tersebut, karena terkesan tebang pilih dalam menetapkan sejumlah tersangka dan ditenggarai hanya berdasarkan pesanan untuk menyingkirkan trah mantan Bupati Bangkalan Almarhum KH Fuad Amin.
Ratusan massa mengatasnamakan LSM Merdeka Jatim mendatangi gedung KPK di Jalan Kuningan Jakarta Selatan. Dalam aksi damai itu Koordinator Lapangan (Korlap) Merdeka Jatim, Muhlisi menyatakan, dugaaan sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam kasus korupsi yang sempat menjadi perhatian publik di Madura.
Secara rinci, Muhlisi melaporkan keterlibatan Mohni Plt Bupati Bangkalan diduga ikut serta mengumpulkan uang dari 9 Kepala Dinas dengan nominal uang terkumpul mencapai Rp 1 miliar. “Bahkan Sekda Bangkalan, R Moch. Taufan Zairinsjah juga memberikan uang sebesar Rp 200 juta karena terpilih sebagai Sekda,” ungkap Muhlisin saat beroasi (13/9/2023).
Ia juga menyebutkan peran Kepala Dinas Perdagangan, Roosli Suliharjono secara aktif mengumpulkan uang dari pejabat eselon II, III dan IV sejak 2020 hingga 2021 dengan mengatasnamakan Bupati Bangkalan pada waktu itu hingga terkumpul uang sebanyak Rp 2.160.000.000.
“Nah dari miliaran uang yang terkumpul itu, sebanyak Rp 1 miliar di serahkan oleh Roosli kepada Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Farhad,” bebernya.
Lebih jauh Muhlisi membeberkan, Farhad tidak hanya menerima uang Rp 1 miliar tetapi juga ada uang masuk ke kantong pribadinya sebesar Rp 500 juta. Jadi total uang yang dia terima mencapai Rp 1,5 miliar. Namun semua uang yang telah di terima Ketua DPRD tersebut sudah dikembalikan kepada KPK melalui Bank penampung.
“Selain itu aliran uang Rp 350 juta dari M Sodiq ternyata diperintahkan oleh Farhad untuk diserahkan kepada Iqbal Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk mengurus persidangan kasus kambing Etawa di PN Tipikor Surabaya. Namun tersangka Abdul Latif menambahi uangnya menjadi Rp 1 miliar ditukar dalam bentuk dolar yang di bawa oleh Iqbal,” terangnya.
Disisi lain Ketua Merdeka Jatim Achmad Al Ghazali mendesak agar KPK menetapkan 5 oknum yang telah mereka laporkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan fakta di lapangan mereka berperan aktif dalam kasus gratifikasi dan jual beli jabatan yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
“Kami mempertanyakan kinerja KPK dalam penanganan kasus korupsi tersebut, mengingat 5 oknum yang telah kami laporkan hingga saat ini bebas berkeliaran. Sehingga kami menilai lembaga anti korupsi itu hanya mengincar mantan Bupati Bangkalan, ini artinya ada muatan politik dalam penanganan kasus hukum tersebut,” tegas Al Ghazali.
Untuk diketahui, aksi demo yang dilakukan di depan gedung KPK tersebut kata Al Ghazali laporan dan tuntutan mereka telah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) yang di lampiri dengan satu Bendel Putusan PN Tipikor Surabaya.
“Respon dari pihak PLPM akan menindak lanjuti laporan dari LSM Merdeka Jatim dan akan mengkaji dokumen tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin