KRUSIAL.online, BANGKALAN – Kuasa Hukum Warga Duwek Buter, Taufiq meyerahkan laporan ke Polda Jawa Timur (Jatim) terkait SK Perangkat Desa yang diserahkan ke P2KD diduga isinya telah dirubah.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, pada tahun 2021 Bacakades berinisial AM, ungkap Taufiq tidak pernah menjadi Perangkat Desa. “Kuat dugaan SK Perangkat Desa yang diserahkan ke P2KD adalah palsu,”tukas Taufiq kepada wartawan, usai menyerahkan laporan ke Polda Jatim, Senin (18/9/2023) sore.
Jadi, sambung Taufiq, Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Duwek Buter, Kwanyar, Bangkalan AM yang dipolisikan ini tujuannya hanya untuk menjatuhkan bacakades yang lain. Yaitu solah dia perangkat desa, sehingga mendapat poin lebih dari bakal calon lainnya.
“Kita juga menyoal klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh P2KD, sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat administrasi sebagai perangkat desa,” ujar Taufiq.
Ia pun membeberkan, pemalsuan ini tidak dilakukan sendirian oleh AM. Tetapi ada pihak lain yang terlibat. “Niat jahatnya jelas, dengan mamalsu SK untuk menjatuhkan atau merugikan bakal calon kades lainnya,” urainya.
Jika SK ini benar-benar dipalsu, maka tidak hanya bakal calon lain yang dirugikan, tetapi juga keuangan negara karena perangkat desa digaji bulanan dengan anggaran negara.
Saat ditanya, siapa saja yang dilaporkan. Taufiq berujar bahwa pihaknya melaporkan beberapa orang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. “Pelaku utamanya, yang membuat, yang menggunakan, dan yang menyuruh, kita laporkan semua,” tegasnya.
Untuk diketahui, di Desa Duwek Buter, Kwanyar terdapat 8 bakal calon yang dinyatakan lolos administrasi oleh P2KD. Karena calon lebih dari 5, maka harus dilakukan uji kompetensi dan skoring. Diantaranya adalah skoring pekerjaan atau pengalaman kerja.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin