KRUSIAL.online, BANGKALAN – Kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang menyeret eks Bupati Bangkalan R. Latif Amin Imron dan 5 Kepala Dinas mendapat respon serius dari LSM Merdeka (Pemerhati Demokrasi) Jatim.
Hal itu terlihat dari bentengan beberapa spanduk yang bertebaran di akses jalan Suramadu sisi Madura (Bangkalan) dengan kalimat yang bersifat mendorong KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar profesional dalam menegakkan hukum dan tidak tebang pilih apa lagi kasus tersebut ditengarai hanya “pesanan” belaka.
Kabarnya hari ini (Kamis 21 September 2023) KPK turun ke Bangkalan, Ach Ghozali Ketua LSM Merdeka Jatim mengatakan bahwa kedatangan KPK ke Bangkalan di harapkan untuk melakukan pengembangan kasus korupsi jual beli jabatan yang menurut pihaknya masih banyak sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus itu yang belum tersentuh hukum sama sekali.
Lebih lanjut, aktivis pegiat anti korupsi tersebut menyesalkan dengan penanganan kasus yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut, karena terkesan tidak profesional dan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
“Kami mensinyalir tidak hanya mantan Bupati Bangkalan dan Kepala Dinas yang sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya yang terlibat. Tetapi ada beberapa oknum diduga kuat terlibat yang seharusnya juga diseret, diantaranya Mohni Wakil Bupati sekarang menjabat Plt Bupati Bangkalan, Moh Taufan Zairinsjah Sekda Bangkalan, Kabag Protokoler Erwin Yoesoef, Roosli Suliharjono Kepala Dinas Perdagangan, Mantan Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad, ” ungkap Ach Ghozali.
Menurutnya masyarakat Bangkalan melihat ada rasa ketidak adilan dalam penanganan kasus itu. Karena jika memang KPK betul-betul meneggakkan hukum maka seharusnya pihak-pihak yang diduga juga menikmati uang haram dalam kejahatan korupsi tersebut seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam fakta dipersidangan, secara terang benderang bagaimana keterlibatan mereka. Jadi apabila KPK berhenti dan merasa puas dengan 6 terpidana tersebut, maka berarti betul yang selama ini ditengarai main mata dan “pesenan” belaka tidak terbantahkan,” tegasnya.
Sebelumnya (13/09/34), LSM Merdeka Jatim telah melayangkan Surat Laporan (Dumas) ke kantor KPK terkait kasus korupsi jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintah Bangkalan karena masih banyak oknum yang ikut terlibat tapi luput dari proses hukum yang ditangani KPK.
Penulis: Jamal
Editor : A Hairuddin