KRUSIAL.online, BANGKALAN – Nasib sial menimpa AF, 26, pria asal Desa Pekadan, Kecamatan Galis Bangkalan, setelah tergiur ingin membeli motor Honda Vario warna silver yang dijual secara online di marketplace Facebook, 02 September 2023.
Kejadian berawal saat AF yang telah tergiur ingin membeli motor tersebut, tatkala melihat sebuah postingan dengan harga murah. Harga yang ditawarkan pada waktu itu hanya Rp. 13.700.000. Sehingga dengan cepat tanpa menaruh rasa curiga dan sudah percaya, pria asal Galis Bangkalan kemudian menghubungi pihak penjual untuk menanyakan terkait kondisi, keberadaan motor dan alamat pemilik motor tersebut.
Selang beberapa hari, AF kemudian mendatangai alamat pemiliknya untuk melihat kondisi motor sesuai alamat yang telah diberikan sebelumnya oleh si penjual yang mengatasnamakan akun FB , “Amang Santri (Santri Kalong)”, tepatnya di Jl. Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya, tepatnya didepan pemotongan hewan. Namun setelah sampai dialamat rumahnya, si korban sudah sedikit merasa curiga karena yang akan ditemuinya adalah bukan orang yang sempat dihubunginya di media sosial.
Si korbanpun sempat bertanya kepada si pemilik akun terkait orang yang ditemui tersebut, namun si pemilik akun mengatakan bahwa orang yang ditemuinya tersebut adalah iparnya, yang berinisial (S). Dan usut punya usut, ketika ditanyakan kepada (S) pelaku pun juga dibalik itu mengatakan kepada si (S) bahwa (AF) adalah iparnya si pelaku guna mengizinkan AF melihat motor tersebut.
Tak lama setelah si korban melihat kondisi motornya, si pelaku pun menelfon si korban dan meminta kepada untuk menjauh dari (S) dan menanyakan terkait jadi atau tidaknya pembelian motor tersebut. Ketika si korban sudah mengetahui kondisi motornya dengan iming-iming harga murah maka pelaku pun meminta si korban (AF) untuk mentransfer uang sebagai ijab tanda jadi akan pembelian motornya.
Setelah melakukan tawar menawar via telfon kala itu juga, harga yang disepakati pun sebesar Rp. 13.200.000. AF pun mentransfer uang sejumlah Rp. 13.200.000, ke rekening yang diberikan oleh si pelaku. Ketika si korban (AF) hendak membawa motornya, si (S) pun menahan motor tersebut dengan dalih bahwa belum ada uang yang diberikan. Disitulah kemudian si korban (AF) sadar bahwa dia kena tipu. Dan bisa jadi (S) pun juga kena tipu atau bisa jadi pula pelaku dan (S) sudah bersekongkol.
Berangkat dari pada kronologis tersebut, AF pun mengadukan kasus penipuan ini ke pihak berwajib. Awalnya, korban menyerahkan kasus ini ke Polsek Semampir, Surabaya untuk menulusuri kasus yang ditimpanya dengan dugaan (S) berkomplot dengan penipu. Pihak Polsek Semampir kemudian melimpahkan perkara ini ke Polres Tanjung Perak, Surabaya.
AF sudah dua kali melapor ke Polres Tanjung Perak dengan melampirkan berkas-berkas yang diminta sebagaimana bukti yang dimiliki oleh korban.
“Saya sudah dua kali melapor ke Polres Tanjung Perak berkas laporan pun sudah disampaikan, serta juga sudah menghadirkan saksi pada tanggal 15 September kemarin. Namun pasca itu sampai hari ini belum ada tindak lanjut dan tidak ada kejelasan terkait progres dari kasus tersebut,” ujarnnya.
Lebih Lanjut AF mengatakan Polres Tanjung Perak ketika ditemui ada bahasa-bahasa pesimis terkait penyelesaian kasus ini, yang mengindikasikan bahwa sangat kecil harapan terkait kejelasan kasus ini.
“Sebagai warga biasa, saya berharap dan menaruh satu-satunya harapan ini kepada pihak berwajib. Tapi seiring waktu menyingsing harapan tersebut pun musnah manakala kasus yang menimpa saya sampai detik ini sama sekali tidak ada tanda-tanda titik terang,” ungkapnya dengan rasa penuh kecewa.
lebih lanjut AF mengatakan sudah jelas dalam ketentuan pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2002, dinyatakan disana bahwa tugas pokok kepolisian adalah :Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam Pasal 17 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin, setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”
terakhir AF mengatakan terkait tidak ada kejelasan dari kasus ini sudah cukup menjadi bukti ketidak becusan pihak penegak hukum (Polres tanjung perak) dan sebagai bukti pula bahwa slogan “Perak Pasti Bisa” yang terpampang besar di depan kantornya hanyalah bualan semata.
Penulis: Jamal
Editor : A Hairuddin