KRUSIAL.online, TANGERANG – Para pedagang yang mendukung revitalisasi pasar Kutabumi mendesak Pj Bupati Kabupaten Tangerang dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja untuk mengambil sikap tegas mengosongkan pasar Kutabumi dan memindahkan para pedagang yang masih bertahan.
Menurutnya bahwa mereka yang masih bertahan di Pasar Kutabumi menjadi dampak menurunnya omzet berjualan di Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) di Jalan Kali mati atau Villa Regency, Tangerang, lantaran sepi konsumen.
Pun dikatakan sepinya konsumen dikarenakan tidak lengkapnya ragam jenis produk yang diperdagangkan seperti sebelum adanya pemindahan pedagang sementara.
“Kami menjadi bingung siapa yang di jadikan pegangan. Kami taati surat edaran yang diterbitkan dan dukung revitalisasi tapi disisi lain masih banyak teman- teman yang tidak mau pindah dan memilih bertahan berdagang di pasar Kutabumi,” ujar salah satu pedagang, Rosmida kepada awak media, di TPPS, Rabu (4/10/2023).
Desakan para pedagang agar Pj Bupati segera mengosongkan pasar Kutabumi karena kata Rosmida para pedagang yang mau direlokasi ke TPPS taat dengan aturan Pemerintah Daerah dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Nomor 539/1067- Perumda P/2023, Tanggal 28 Juli 2023.
Surat edaran tersebut berisikan tentang Persiapan Pindah para pedagang Pasar Kutabumi ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) yang dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 24 Agustus 2023.
Kemudian para pedagang dipersilahkan menempati dan menata ruang dagangnya masing-masing. Sedangkan TPPS Pasar Kutabumi akan dioperasikan mulai Tanggal 25 Agustus 2023. Dan Penutupan Pasar Kutabumi yang lama akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2023 dengan pemagaran dan pemadaman listrik.
Nah dengan surat edaran yang dikeluarkan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja tersebut, ironisnya terang Rosmida sebagian pedagang tidak mau pindah dan memilih bertahan.” Buktinya lebih dari separuh yakni sebanyak 600 lebih pedagang sampai saat ini masih bertahan dan tidak mau dipindahkan. Ini ada apa hampir dua bulan lebih mereka tidak pindah,” ujarnya.
“Bahkan para pedagang yang sejak awal sudah pindah karena mereka melihat masih banyak yang bertahan dan akses untuk berdagang seperti lampu dan air masih aktif tidak dimatikan, akhirnya mereka balik lagi ke pasar tersebut,” tambahnya.
Melihat masih banyak para pedagang yang tidak mau pindah dipenampungan sementara berdampak pada penghasilan berdagang kami yang taat aturan. “Penghasilan kami di penampungan sementara lebih dari sebulan turun jauh hampir 80 persen dikarenakan adanya pasar kutabumi yang sampai saat ini belum dikosongkan,”ujarnya.
Ia berharap kepada Pj Bupati untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menutup pasar Kutabumi yang secara kebijakan, peraturan dan berdasarkan surat edaran semestinya harus diratakan dan memindahkan mereka yang masih bertahan. Perbuatan mereka yang tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan adalah perbuatan yang melanggar hukum.
“Kami taat aturan tetapi janganlah kami menjadi korban. Kami ingin mencari nafkah yang nyaman tidak terganggu oleh orang- orang atau pihak pihak yang punya kepentingan pribadi,” tuturnya.
Pemkab Jangan Tutup Mata Segera Kosongkan Pasar Kutabumi
Sementara itu, masih ditempat yang sama Ketua Paguyuban Para Pedagang Pasar Kutabumi (P4KB) Rudy Hartono, meminta Pemkab Tangerang yang dalam hal ini Pj Bupati untuk tidak menutup mata dan segera mengosongkan pasar lama Kutabumi secepat mungkin..
Pasalnya, jika berlarut larut Ia khawatir kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu akan terulang lagi. ” Kami tidak mau kerusuhan tersebut terulang lagi karena kami berharap Pj Bupati bertindak tegas dengan menutup dan tidak ada lagi akses pasar Kutabumi yang hendak direvitalisasi itu berjalan. Para Pedagang yang masih bertahan segera dipindahkan di TPPS yang sudah tersedia,”terang Rudy.
Dijelaskan Rudy, sebelumnya Pada tanggal 25 Agustus 2023 ada 350 personil gabungan terdiri dari TNI Polri dan Satpol PP namun tidak mampu menutup Pasar lama Kutabumi, sehingga yang terjadi sampai saat ini seolah-olah ada dua pasar di Kutabumi itu.
Berbicara fakta kebenaran dan ditambah lagi dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Perumda, revitalisasi Pasar Kutabumi, seharus nya tidak ada lagi kegiatan apapun karena sudah ditutup dan apabila masih ada kegiatan maka itu adalah ilegal.
Ia meminta kepada Pj Bupati Tangerang untuk tidak membiarkan kegiatan pelanggaran hukum di pasar Kutabumi, seakan akan para oknum yang melakukan itu tidak tersentuh oleh hukum.
Pasca kerusuhan pada 23 September 2023 menjadi imbas tidak adanya ketegasan Pemkab untuk secepatnya mengosongkan pasar lama tersebut. “Kami berharap pemkab tidak menutup mata dari permintaan kami, karena kalau dibiarkan berlarut larut kami khawatir kerusuhan akan terulang. Kami tidak menginginkan hal tersebut terjadi,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini juga Rudy mengatakan, adanya isu.yang tidak jelas bahwa pasar yang akan direvitalisasi setelah selesai dibangun dipatok harga sewa atau pakai menjadi mahal, Ia tegaskan itu tidak benar dan tempat penampungan pasar sementara tidak dipungut biaya alias gratis.
“Saya pastikan selesai dibangun pasar lama ini tidak akan ada patokan biaya sewa atau pakai dengan harga tinggi. Dan Kami sudah tahu biaya sewa pasar tersebut tidak memberatkan kami,” pungkas Rudy.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin