KRUSIAL.online, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang kembali menggelar rapat paripurna di graha paripurna DPRD setempat. Dalam rapat ke-18 tersebut adalah pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, serta membahas Nota penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD 2024 persetujuan bersama Raperda pajak daerah dan retribusi Daerah.
M. Fadol Ketua DPRD Sampang memimpin langsung rapat paripurna, mengatakan ada beberapa item pada pembahasan dan persetujuan bersama pada rapat paripurna di tahun keempat ini. Artinya agenda yang harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang berdasarkan nomer 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kemudian berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Dan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” jelas Fadol, usai memimpin Sidang Paripurna Senin (16/10/2023) malam.
Pemberhentian Bupati dan Wabup itu, kata Fadol juga berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023 Nomor 131/2644/011.2/2023 perihal usul pemberhentian Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak Tahun 2018. Termasuk hasil rapat Badan Musyawarah per tanggal 2 Oktober 2023 terkait jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sampang.
“Tugas legislatif adalah mengumunkan. Alhamdulillah anggota yang hadir menyetujuinya,” tegasnya.
Pada kesempatan itu juga, Fadol mengesahkan Raperda APBD 2024 dan Raperda Pajak Retribusi Daerah.
Penulis/Editor : A Hairuddin