KRUSIAL.online, SAMPANG – Pemerintahan Desa (Pemdes) Plakaran, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang telah melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) 2023 dalam 4 tahap sudah tuntas disalurkan kepada 28 KPM (Kelompok Penerima Manfaat).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai program tindaklanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Kepala Desa (Kades) Plakaran, Nur Hasan menyatakan, penyaluran BLT DD 2023 dilaksanakan per triwulan, tahap pertama mulai Januari hingga Maret, tahap ke dua April sampai Juni, tahap ketiga Juli hingga September dan tahap ke 4 Oktober sampai Desember.
“Tiap KPM menerima tiap bulan Rp 300 ribu, jadi tiap triwulan total sebesar Rp 900 ribu. Semua KPM menerima sesuai data serta pelaksanaannya berjalan sukses dan lancar tidak ada kendala apa pun dilapangan, ” jelas Kades Nur Hasan.
Sebagaimana diketahui, BLT DD merupakan kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan. Tujuan dari penyaluran BLT DD untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Jadi kreteria penentuan KPM sangat selektif dan diputuskan melalui musyawarah desa, sehingga warga yang berhak menerima benar-benar merasakan langsung manfaat dari bantuan tersebut,” ujarnya.
BLT DD untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Bertujuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa Plakaran.
Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.
Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, serta keluarga yang terdapat anggota keluarga penyandang difabel.
Penulis/Editor : A Hairuddin