KRUSIAL.online, SAMPANG – Soibah (47) warga Desa Plakaran, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang tidak pernah menyangka bakal menerima bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Tri Rismaharini. Sebelumnya kondisi rumah janda miskin anak satu sangat memperihatinkan, sehingga di usulkan oleh Kepala Desa (Kades) Plakaran, Nur Hasan untuk mendapatkan bantuan RST.
“Bantuan RST sebesar Rp 20 juta, tapi berhubung dana tidak cukup untuk memperbaiki kondisi rumahnya yang tidak layak huni tersebut. Sehingga kami mengambil inisiatif untuk membantu kekurangannya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” jelas Nur Hasan.
Nur Hasan mengatakan, pertimbangan pemberian bantuan terhadap Soibah, karena sehari-hari dia bekerja buruh tani serta kondisi rumahnya sudah sangat memprihatinkan. Oleh sebab itu pihaknya mengusulkan agar ia yang berhak menerima bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
“Sebagai bentuk kepedulian Pemdes Plakaran, melalui BUMDes maka kami juga ikut membantu kekurangan material di antaranya genteng maupun semen serta beberapa bahan material lainnya, mengingat bantuan Rp 20 juta masih tidak cukup untuk memperbaiki rumah Soibah yang rusak parah tersebut,” katanya.
Sementara Soibah sendiri, merasa senang pemberian bantuan RST dari Kemensos itu, ia juga terharu dengan perhatian dan kepedulian Kades Plakaran Nur Hasan terhadap warganya yang tinggal di rumah tidak layak huni.
“Sebelum rumah saya diperbaiki, gentengnya banyak yang bocor dan dingdingnya yang terbuat dari gedek berlubang semua bahkan sudah hampir roboh. Alhamdulliah berkat bantuan Bapak Klebun (Kades) rumah saya sekarang sudah mulai diperbaiki,” ucap Soibah dengan nada terharu.
Sebagaimana diketahui, bantuan RST ini diberikan sebagai upaya pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan perumahan yang layak, sehat dan tempat melakukan usaha. Bansos RST merupakan kelanjutan dari program sebelumnya berupa Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu)
RST adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program.
Program RST terdiri atas dua macam yaitu Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS). Rehabilitasi RLH adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni bagi keluarga penerima manfaat yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial atau keluarga penerima manfaat yang termasuk dalam kemiskinan ekstrem.
Tujuan pelaksanaan program Rehabilitasi RST adalah untuk mengembalikan keberfungsian sosial dari penerima bantuan sosial melalui perbaikan kondisi rumah, meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan sosial, menumbuhkan nilai-nilai kegotong-royongan, partisipasi, kepedulian dan kesetiakawanan sosial di antara penerima bantuan sosial dan warga masyarakat setempat, serta meningkatkan pemberdayaan penerima bantuan sosial melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah.
Kriteria dan persyaratan penerima program RST untuk Rehabilitasi RLH adalah dinding dan atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, lantai terbuat dari tanah papan, bambu atau semen atau keramik dalam kondisi rusak, tidak memiliki tempat mandi cuci dan kakus.
Penulis/Editor : A Hairuddin