KRUSIAL.online, JAKARTA – Sebelas orang Pemeran kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan resmi berstatus tersangka. Penetapan tersebut dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, karena telah memenuhi unsur dari alat bukti yang cukup.
“Dari hasil gelar perkara dan fakta penyidikan maupun dari alat bukti yang didapatkan terungkap cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Tersangka merupakan dua talent pria sembilan orang talent wanita,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada Wartawan usai mengikuti kegiatan rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Metro, Kamis (28/12/2023).
Ade memerinci, 11 tersangka tersebut, yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), ALP alias AB, MS, dan SNA.
“Inisial 2 talent pria BP dan AFL, sedangkan 9 talent wanita mulai VV, PPL, ATM, MS, ZS, ALP, SNA, NL yang terakhir FCN atau S,” terang Ade Safri.
Ade melanjutkan, pihaknya telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, para pemeran pria wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka awal Januari 2024 mendatang.
“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 januari 2024,” paparnya.
Para tersangka dijerat pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal ini menegaskan. “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin