KRUSIAL.online, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang mengelar Sidang Paripurna perdana di awal tahun 2024. Agendanya yakni membahas Nota Penjelasan Terhadap Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda Eksekutif.
Dalam pembahasan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Sampang H Abdullah Hidayat menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda Eksekutif. Abdullah Hidayat yang mewakili Bupati H Slamet Junaidi menyampaikan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024 – 2044.
“Mengingat pentingnya penataan perumahan kumuh, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang,” jelas Abdullah Hidayat, di hadapan pimpinan DPRD Sampang, Kamis (18/1/2024).
Wabup menerangkan bahwa tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat.
“Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan,” paparnya.
Usai Wabup Abdullah Hidayat menyampaikan nota penjelasan lterhadap dua Raperda Eksekutif, Pimpinan Sidang, Amin Arif Tirtana mempersilahkan Agus Husnul Yakin perwakilan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan Nota penjelasan terhadap satu Raperda Inisiatif.
Agus Husnul Yakin menyampaikan, bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan Raperda inisiatif itu telah melewati beberapa proses, diantaranya melalui proses pengkajian oleh Bapemperda dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sampang, Bapelitbangda, BPPKAD dan Dinas Pendidikan pada tanggal 1 Maret 2023 lalu.
“Bahkab juga melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal 18 Agustus 2023. Berdasarkan Surat Bupati Sampang tanggal 11 Desember 2023 Nomor 100.3.2/913/434.031/2023 Hal: Penjadwalan Pembahasan Raperda, Bupati Sampang meminta penjadwalan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” papar Agus.
Menurutnya, pijakannya berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor: 100.32/16/434.070/2023 Tentang Penundaan Pembahasan 2 (dua) Raperda. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, maka pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dilanjutkan pada tahun 2024.
“Setelah melalui proses panjang tersebut, maka Raperda ini dapat dilanjutkan pada proses pembahasan tingkat Il yaitu diawali dengan penyampaian nota penjelasan oleh Bapemperda sebagaimana yang kita laksanakan pada saat ini,” tandasnya.
Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Rudi Kurniawan, dan para anggota DPRD Sampang, Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampang, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Penulis/Editor : A Hairuddin