KRUSIAL.online, BANGKALAN – Lembaga swadaya masyarakat Pejuang Reformasi Indonesia (LSM PRI) mengancam akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Glagga Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya LSM PRI menyoroti adanya dugaan penyimpangan APBDes desa Glagga sejak tahun 2019 hingga 2023 tahap 2 dan 3 hal itu di sampaikan oleh Ketua PRI Al Ghozali, usai mengkaji data tersebut.
Keyakinan Al Ghozali atas dugaan indikasi penyalahgunaan APBDes sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023 tahap 2 dan 3 di Desa Glagga di dasari dari hasil investigasi penyesuaian data dengan fakta di lapangan.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Glagga baik dari tahap pertama sampai tahap ke tiga sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023,” tegas Al Ghozali, Minggu (28/1/2024).
Menurut Al Ghozali, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti dan akan di serahkan di Aparat Penegak Hukum (APH), karena di indikasinya ada unsur tindak pidana korupsi dalam pengunaan dana APBDes Glagga tersebut.
“Barang bukti sudah kami pegang dari hasil investigasi tim kami di lapangan dan Insyaallah secepatnya akan kami serahkan ke APH. Karena bagi kami yang berkompeten menentukan apakah ada indikasi korupsi atau tidak bukanlah LSM maupun teman media tetapi penegak hukum,” tandasnya.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin