KRUSIAL.online, BANGKALAN – Juhartatik korban kasus pengelapan merasa kecewa dengan kinerja Polres Bangkalan, karena Yuliati Ningsih (47) yang sudah di tetapkan sebagai tersangka pada 27 Nopember 2023 lalu, tapi hingga saat ini masih tetap menghirup udara bebas alias tidak dilakukan penahanan.
Juhartatik menuturkan, ia melaporkan kasus tersebut pada 2022 lalu, setelah tersangka tidak punya niat baik mengembalikan pinjaman uang, sertifikat dan juga BPKB. Dia menceritakan pernah waktu menagih kerumahnya tersangka selalu menghindar dan suaminya sengaja mengelabui kalau telah bercerai dengan tersangka.
“Karena tidak ada niat baik saya marah-marah di rumahnya, tapi malah di laporkan oleh suami tersangka. Sehingga saya pun melaporkan balik tersangka dan diproses sampai sekarang ini,” ungkap Tatik panggilan akrabnya.
Setelah korban melaporkan pelaku ke Polres Bangkalan, akhirnya Yuliati Ningsih yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perdagangan Bangkalan di tetapkan sebagai tersangka dengan di jerat Pasal 372 KUHP yakni kasus pengelapan.
“Namun usai ditetapkan sebagai tersangka, Polres Bangkalan tidak melakukan penahanan. Katanya ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan, pertama tersangka tidak melarikan diri, kedua barang bukti sudah di serahkan dan ketiga sudah dilakukan tahanan kota,” ujarnya.
Untuk itu ia sebagai korban menuntut keadilan agar tersangka yang berdomisil di Pemuda Kaffa, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota Bangkalam minta segera dilakukan penahanan, karena menurut dia sudah jelas terbukti secara hukum ada unsur tindak pidana pengelapan. “Ketika kami menuntut supaya tersangka di tahan malah di bilang sama penyidik jangan ngatur-ngatur Polisi,” tandasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi kasus pengelapan tersebut, Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bangkalan, Aiptu Priyanto menjelaskan, bahwa berkas penyidikan kasus itu telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
“Jadi tinggal menunggu dari JPU apakah berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk gelar di persidangan, ” jelas Priyanto.
Terkait dengan tidak di tahannya tersangka, Priyanto menerangkan bahwa itu merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Antara lain tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Di tahan atau tidak tersangka itu merupakan hak penyidik, dengan beberapa pertimbangan syarat formil dan materiil termasuk pula ancamam hukuman di bawah 5 tahun. Apalagi tersangka sudah menebus sertifikat yang telah digadaikan dan telah kami sita sebagai barang bukti. Intinya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah mengingat tersangka belum menjalani proses persidangan, ” pungkasnya.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin