KRUSIAL.online, BANGKALAN – Juhartatik korban kasus pengelapan mendesak penyidik Polres Bangkalan segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Karena menurut korban, kasus itu sudah cukup lama di tangani namun hingga kini belum dilimpahkan ke proses persidangan.
Juhartatik menuturkan, ia melaporkan kasus tersebut pada 2022 lalu, setelah tersangka tidak punya niat baik mengembalikan pinjaman uang, sertifikat dan juga BPKB. Dia menceritakan pernah waktu menagih kerumahnya tersangka selalu menghindar dan suaminya sengaja mengelabui kalau telah bercerai dengan tersangka.

“Karena tidak ada niat baik saya marah-marah di rumahnya, tapi malah di laporkan oleh suami tersangka. Sehingga saya pun melaporkan balik tersangka dan diproses sampai sekarang ini,” ungkap Tatik panggilan akrabnya.
Ditempat berbeda awak media ini mencoba konfirmasi terhadap Kepala Bidang Pasar, karena status tersangka tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perdagangan Bangkalan. Tetapi sayangnya tidak ada sanksi tegas secara administrasi terhadap tersangka oleh dinas terkait.
“sebenarnya kami sudah melakukan evaluasi terkait kasus tersebut, namun kami terkendala belum menerima surat tembusan penetapan tersangka dari penyidik Polres Bangkalan. Sebagaimana juga tertuang dalam Perbup (Peraturan Bupati) Pasal 25 huruf/f, di hukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” jelas Denis Kepala Bidang Pasar.
Sementara itu Heru Cahyo Seputro penyidik Polres Bangkalan, saat dimintai keterangan melalui sambungan celularnya ternyata tidak menjawab, bahkan sampai berita ini di tayangkan.masih belum ada tanggapan dari pihat terkait.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin