KRUSIAL.online, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat Paripurna dengan Acara Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2023 dan Pembentukan Pansus (Panitia Khusus) LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023.
Acara yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Sampang itu dihadiri Ketua DPRD Sampang Fadol, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang H. Yuliadi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, Anggota Forkopimda Sampang.
Juga hadir Sekretaris DPRD Sampang, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se Kabupaten Sampang, jajaran Direksi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan Anggota DPRD.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Mohammad Anwari menyampaikan dalam rapat Paripurna kali ini diundang 45 anggota DPRD, namun yang hadir sebanyak 32 Orang, sedangkan tidak hadir 1 orang dengan keterangan sakit dan 12 orang dengan keterangan Izin.
“Pansus LKPj ini, diharapkan nanti kerjanya bisa tepat waktu dan tidak molor lagi terkait rekomendasi LKPj 2023). Karena selama bulan Puasa Ramadan dan lebaran bukan halangan untuk tidak membahas LKPj tersebut,” kata Moh Anwari Abdullah.
Sementara saat membuka Rapat Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan berdasarkan Tata Tertib (Tatib) telah memenuhi peraturan DPRD Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2023 Tentang Tata Tertib DPRD.
“Ini merupakan Rapat Paripurna ke ke-4 Sidang ke 1 di tahun ke Lima, dengan acara Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 dan Pengumuman Nama-nama Anggota Pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.
Fadol,menambahkan bahwa pada tanggal (27/03/2024) Badan Musyawarah (Bamus) telah mengadakan rapat dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) guna membahas surat masuk Bupati Sampang tanggal (15/03/2024) Nomor 000.7.5/109/434.301/2024 perihal LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023.
“Jadi untuk penyampaian LKPJ Bupati Sampang 2023 telah dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, dengan surat tertanggal (27/03/2024) Nomor 100.3/37/434.013/2024 prihal pelimpahan kewenangan kepada yang bersangkutan,” paparnya.
Sekdakab Sampang H. Yuliadi Setiawan menyampaikan, Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Tahun 2023 merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“LKPJ Bupati ini merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD yang pada akhirnya ditujukan kembali kepada Kepala Daerah berupa catatan catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahanyang baik (good governance) di masa yang akan datang,” katanya.
Berikut daftar nama-nama Anggota Pansus LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023 :
- Musaddaq Chalili, SH. ( Fraksi PKB)
- Baihaki, S.Pd. M.Pd. ( Fraksi PKB)
- Anik Amanillah ( Fraksi PPP)
- Husni Mubarok ( Fraksi PPP)
- Imam Hanafi ( Fraksi Nasdem)
- Imam Hambali ( Fraksi Nasdem)
- Alan Kaisan ( Fraksi Gerindra)
- Sohibus Shulton, S.H.i ( Fraksi Gerindra)
- Ubaidillah, M. SI. ( Fraksi Golkar)
- M. Faisol Riyadi ( Fraksi Golkar)
- Abdus Salam, SH ( Fraksi Demokrat)
- HR. Aulia Rahman, SH ( Fraksi Demokrat)
- Nasafi ( Fraksi Amanat Sejahtera)
- Toipul Minan ( Fraksi Amanat Sejahtera)
- Anto Haryono ( Fraksi Perjuangan)
Penulis/Editor : A Hairuddin