KRUSIAL.online, BANGKALAN – Setelah beberapa kali melakukan demo ke gedung DPR RI, Pemerintah pusat akhirnya memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
Terbukti saat Pejabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M.Edie secara resmi menggelar pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 279 Kades. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Agung dihadiri Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan seluruh Kades se-Kabupaten Bangkalan, Senin (24/06/2024) pukul 10.00 WIB.
Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan Kades yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jayus Salam, S.I.P Sekjen Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bangkalan, menyatakan, keinginan dan aspirasi para Kades selama ini didengar oleh pemerintah pusat. Tentu saja amanah dan kepercayaan tersebut menjadi cambuk penyemaat bagi para Kades untuk membangun desanya. Tak lupa ia mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada Pj Bupati, Kapolres dan Kajari yang sudah mengamanahkan desa kepada pihaknya.
“Alhamdulillah, saya ucapkan terimakasih kepada semua teman-teman Kepala Desa se-Kabupaten Bangkalan yang sudah berjuang untuk memohon perpanjangan masa jabatan kepada pimpinan kita DPR-RI. Ini merupakan anugerah bagi kita semua bahwa amanah untuk membangun desa menjadi perhatian semua pihak,” kata Jayus yang juga merupakan Kepala Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi.
“Terus terang ini menjadi vitamin bagi kami para Kades semakin semangat penuh pengabdian, pelayanan dan penuh energi yang luar biasa untuk melayani masyarakatnya,” imbuhnya.
Jayus juga mengajak para aktivis yang ada di masing-masing desa untuk bekerja sama dan menggali potensi yang ada di desa demi kesejahteraan serta kemakmuran desa.
“Kami para Kades membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh aktivis yang ada di masing-masing desa untuk menggali potensi dan mengembangkan inovasinya atau keilmuannya supaya desa kami ini bisa maju serta sejahtera dan makmur,” ujarnya pada media ini.
Dirinya menjelaskan, sisi positif dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut yakni penilaian daripada penegak hukum dan aparatur pemerintah terkait bahwa Kepala Desa menerima siltap tidak sebulan sekali.
“Sisi positifny kinerja Kades untuk melayani masyarakat makin optimal, salah satu contoh yakni penerimaan tunjungan siltap tidak satu bulan sekali, sehingga jabatan kami ini bukan status pekerjaan tetapi jabatan pengabdian. Inilah yang menjadi motivasi hal-hal positif bagi kami,” jelas Jayus.
Sementara dari segi negatif, Jayus menuturkan bahwa semua itu tergantung dari person dan niat baik bagi Kepala Desa yang memimpin di desanya masing-masing, apakah memang serius demi mensejahteraan rakyatnya.
“Sementara dari dampak negatifnya adalah kembali kepada person desa masing-masing. Apakah Kepala Desa ini mengucapkan rasa syukur kemudian mengamanahkan apa yang kami peroleh ini adalah salah satu semacam cobaan godaan walaupun anugrah tentunya banyak cobaan,” tandasnya.
“Kami mohon kepada semua teman-teman Kepala Desa jangan euforia terhadap perpanjangan masa jabatan ini tetapi ini adalah dijalani dan dijadikan salah satu rasa syukur, serta pengabdian yang lebih baik lagi dan ditingkatkan kepada rakyat sehingga menuju rakyat sejahtera, Bangkalan maju. Tentunya tidak terlepas dari untuk membangun bangkalan ini bersama sampai akhir,” pungkasnya.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin