KRUSIAL.online, SAMPANG – Eskalasi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang 2024 tensinya mulai terasa meningkat. Jika semua pihak tidak bisa menahan diri maka dikhawatirkan dapat memicu konflik interes antar para pendukung masing-masing pasangan.
Terlebih peran Kepala Desa (Kades) dalam kontestasi politik di Madura sangat berpengaruh signifikan dalam tataran masyarakat akar rumput. Menyikapi kondisi tersebut, menjadi perhatian serius Ketua Fakta Jatim, Mohammad Hakim yang mengingatkan para Kades maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan terlibat terlalu jauh dalam politik praktis.
“Masyarakat Sampang menganut paham paternalistik, sehingga mudah di provokasi maupun di intimidasi oleh tokoh masyarakat atau perangkat desa untuk mendukung calon yang di dukungnya. Ini salah satu pemicu konflik horisontal yang kerap terjadi di Sampang saat pesta demokrasi berlangsung, ” ungkap Hakim, Minggu (30/6/2024).
Hakim menambahkan, apalagi pemerintah pusat secara resmi telah memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tentu saja ini akan semakin kuat membangun dinasti politik atau kerajaan-kerajaan kecil di desanya. Karena kekuasaan terlalu lama justru mematikan demokrasi itu sendiri.
“Kita harus selalu ingat dengan istilah, power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut pasti korup).” tegas Hakim.
“Sehingga gaya pemeritahannya lebih cenderung otoritarian dan diktatorian,” tambahnya.
Sebagai aktivis yang biasa hidup dijalanan untuk menyampaikan kontrol sosialnya, Hakim mengatakan, rakyat jangan dijadikan komoditas poltik untuk mencapai tujuan dan ambisinya. Padahal, dalam sebuah sistem demokrasi berbangsa dan bernegara, hakekatnya rakyatlah sebagai tuan dan aparatur pemerintah sebagai pelayannya.
“Saya kira tidak hanya Kades saja, tetapi juga para politisi kerap menjadikan rakyat sebagai komoditas atau dagangan politiknya. Jadi mari kita kembalikan marwah rakyat di alam demokrasi sebagai rule by the people, karena rakyat selaku mayoritas memiliki suara menentukan dalam proses perumusan kebijakan pemerintah,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, tercatat sebanyak 37 Kepala Desa di Kabupaten Sampang menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan periode 2020 hingga 16 Januari 2028 yang telah di kukuhkan oleh Pejabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto beberapa hari lalu.
Hal itu ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sebelumnya masa jabatannya selama 6 tahun kini menjadi 8 tahun terhitung sejak pelantikan.
Penulis/Editor : A Hairuddin