KRUSIAL.online, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, Nota Penjelasan Pengusul Terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), dan Raperda Tentang Pengelolaan Aset Desa, Senin (08/7/2024).
Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, sebelum agenda paripurna Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025 2045, Nota Penjelasan oleh Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang BUMDes dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Desa digelar.
Pada tanggal 2 Juli Tahun 2024 Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Tim Raperda Sampang guna menjadwal kegiatan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Sampang Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan hasil keputusan Rapat Banmus yang telah disepakati bersama, maka tersusunlah agenda tersebut. Jadi kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Sampang menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin atas partisipasinya, sehingga Sidang Paripurna ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Amin Arif Tirtana mewakili Ketua DPRD Fadol.
Sementara Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto melalui Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan menjelaskan, bahwa RPJPD tahun 2025-2045 tersebut akan menciptakan landasan untuk mendukung kerangka pembangunan berkelanjutan, mencakup peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat, dengan tujuan mencapai tingkat pemerataan, inklusivitas, dan kesejahteraan masyarakat.
RPJPD ini sekaligus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik secara terintegrasi, efisien, dan responsif, serta meningkatkan daya saing daerah, sebagaimana tercermin dalam visi dan misi serta strategi dan kebijakan daerah.
“Selain berfungsi sebagai pedoman, dokumen RPJPD Kabupaten Sampang memiliki peran dalam membimbing pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen aparatur daerah, sektor swasta, dan masyarakat, dengan tujuan mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata, dan berintegritas,” jelas orang nomor satu di birokrasi Sampang itu.
Dan tak kalah pentingnya sambung Wawan sapaan karibnya, mengutarakan, RPJPD ini akan menjadi panduan bagi Kepala Daerah terpilih dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk menentukan strategi dan prioritas program lima tahunan berdasarkan sistem penyusunan dokumen perencanaan.
Raperda RPJPD yang akan kita bahas ini memuat gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan Isu strategis, visi dan misi daerah, serta arah kebijakan dan sasaran pokok.
Dalam rangka mewujudkan visi “SAMPANG MAJU, MANDIRI, BERDAYA SAING, DAN BERKELANJUTAN”, dirumuskan arah kebijakan yang dikemas dalam empat tahap, yakni.
- Tahap 1 (Tahun 2025-2029) sebagai Tahap Penguatan Fondasi Pembangunan.
- Tahap II (Tahun 2030-2034) sebagai Periode Akselerasi.
- Tahap III (Tahun 2035-2039) merupakan periode Ekspansi.
- Tahap IV (Tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD. Yakni, Periode Sampang Gemilang.
Hadir dalam rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua III Rudi Kurniawan. Selain itu, juga Forkopimda Sampang, Kepala OPD, Kepala Badan, BUMD, Camat se Kabupaten Sampang.
Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah menyampaikan, bahwa Paripurna hari ke 9 tersebut memenuhi kuorum karena telah dihadiri 29 orang dari total 45 Anggota dewan.
“Sementara 16 orang dewan lainnya ijin tidak hadir dalam sidang Paripurna tersebut, karena sedang menjalankan tugas kedewanan,” terang Moh Anwari.
Penulis/Editor : A Hairuddin