KRUSIAL.online, BANGKALAN – Aksi kejar-kejaran bak sinetron antara mobil dinas Sat PJR Dirlantas Polda Jatim dengan pengendara mobil Innova terjadi di Jalan Raya Tangkel, Kabupaten Bangkalan Madura menuju ke arah Timur, Selasa (23/7/2024) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Supir mobil Innova Nopol AE 1885 XD tancap gas dan melaju kencang hingga masuk ke salah satu Desa Petrah, Dusun Barat Lorong, Kecamatan Tanah Merah Madura, Bangkalan. Bahkan, Pengemudi yang membawa mobil Innova itu berhasil melarikan diri beserta temannya.
Menurut keterangan salah satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya saat dimintai keterangan, mengatakan, bahwa dia melihat ada sebuah mobil yang di kejar petugas.
“Tadi memang ada aksi kejar-kejaran antara mobil Polisi dengan mobil Inova hitam di area Pasar Tanah Merah, Mobil itu sempat berhenti karna macet. Namun setelah mundur mobil tersebut banting setir ke kiri masuk ke utara Pasar Tanah Merah yang baru dan hampir menabrak saya,” katanya kepada media ini.
Lanjut saksi menambahkan, “Mobil pengangkut rokok ilegal tersebut terhenti setelah terperosok ke dalam parit dan menabrak pohon di lorong Desa Petrah,” tambahnya.
Namun, sangat di sayangkan dalam peristiwa kejar-kejaran itu, salah satu awak media mencoba melihat kondisi dan isi di dalam mobil Innova tersebut. Dia kaget melihat didalam berisi ratusan rokok ilegal (tanpa cukai), mirisnya, seorang awak media asal Tanah Merah mencoba mengambil gambar untuk dijadikan bukti dalam pemberitaan, Namun oleh Oknum Sat PJR Polda Jatim tersebut HP pewarta di rampas dan disuruh menghapus semua hasil video beserta dokumentasinya.
Menurut JM (awak media) saat di konfirmasi dia membenarkan atas tindakan oknum Sat PJR Polda Jatim yang merampas handphone miliknya.
“Padahal, kami akan mengambil dokumentasi untuk dijadikan bahan berita, karena pada saat itu, Sat PJR telah mengamankan rokok yang diduga ilegal,” ujar JM, Selasa (23/07) pagi.
Atas kejadian perampasan handphone milik awak media tersebut, oknum Sat PJR Dirlantas Polda Jatim menentang Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Salah satu isinya menyatakan bahwa siapapun yang menghalangi kerja-kerja wartawan ketika mau atau sedang melakukan liputan adalah bentuk tindakan melanggar hukum.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin