KRUSIAL.online, BANGKALAN – Pelayanan Puskesmas Galis Kabupaten Bangkalan di pertanyakan, pasalnya salah seorang pasien asal Dusun Rembah Desa Galis yang mengalami pendarahan tapi tidak mendapatkan pertolongan medis sama sekali pada malam Minggu (25/8/2024) sekira pukul 18:48 kemarin.
Pasien bernama Fitria tersebut mengalami pendarahan saat dilarikan ke Puskesmas Galis tidak mendapatkan pertolongan medis sama sekali, sehingga mengalami pendarahan akut yang mengucur deras sampai mengalami pembekuan darah akut di dalam perut saat di rawat di RSUD Syamrabu Bangkalan.
Tidak terima dengan kondisi Fitria, pihak keluarganya akan menempuh jalur hukum, untuk minta pertanggung jawaban atas keterlambatan dan bobroknya pelayanan di Puskesmas Galis. Jamal kakak Fitria saat di mintai keterangan oleh awak media ini, dirinya sangat kecewa atas bobroknya pelayanan di Puskesmas Galis tersebut.
“ kami sangat kecewa atas kelalaian pelayanan yang terjadi di Puskesmas Galis, yang seharusnya Adek saya mendapat pertolongan secara sigap ini malah bidan keluar semua, bagaiman nanti kalau warga atau masyarakat lain sama halnya dengan Adek saya,”Geramnya
Berdasarkan keterangan dokter yang menangani Fitria, kondisi pasien yang mengalami pendarahan akut sehingga butuh transfusi darah. Dan yang memprihatikan masih ada segumpal darah yang tersisa di dalam perutnya, oleh karena itu pihak medis mempertimbangkan akan melakukan tindakan operasi ceasar apabila kondisi ibunya makin melemah.
“Kami sangat kecewa dengan pelayanan petugas Puskesmas Galis, karena akibat terlambat menangani adik saya yang mengalami pendarahan akut sehingga ada darah beku yang mengumpal dalam perutnya. Jika gumpalan darah itu tidak keluar juga maka pihak medis terpaksa melakukan operasi ceasar untuk menyelamatkan kondisi pasien, ” jelas Jamal.
“Apabila terjadi sesuatu terhadap adik saya, maka saya akan menempuh jalur hukum atas keteledoran petugas Puskesmas Galis,” ancamnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bangkalan, Nur Hotibah menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas dengan mengeluarkan SP (Surat Perintah) pertama terhadap 2 bidan yang melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Jika memang nanti terbukti melakukan kesalahan lagi, maka di jatuhkan sanksi SP kedua,” tegas Nur Hotibah.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin