KRUSIAL.online, SAMPANG – Forum Lintas Aktivis (FLA) meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang membeberkan nilai per item pekerjaan Jalan Lingkar Wijaya Kusuma, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sampang TA 2022 dengan total dana mencapai Rp 5,7 miliar yang dikerjakan CV Dua Putra Sejahtera Abadi.
Ketua FLA Zainal Abidin saat melakukan audensi dengan Dinas PUPR Sampang mengatakan, kenapa pihaknya minta data konkrit beberapa item pekerjaan berikut nilainya dalam pembangunan Jalan Lingkar Wijaya Kusuma tersebut. Karena itu menyangkut transparansi dan akuntabilitas publik, mengingat dananya dari APBD Sampang sehingga semua masyarakat berhak untuk mengetahui.
“Jalan Lingkar Wijaya Kusuma ini masuk katogori jalan kabupaten terpendek karena panjangnya hanya 200 meter lebih dan lebar 9 meter, namun dengan nilai dana yang cukup fantastis. Jadi wajar apabila menimbulkan segudang pertanyaan di benak publik,” ujar Zainal Abidin saat melakukan audensi yang ditemui Sekretaris Dinas PUPR, Hasan Mustofa dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Zahron Wiami di ruanganya, Kamis (26/9/2024).
Zainal menambahkan, sebelumnya FLA telah melakukan audensi dengan Inspektorat Sampang terkait dengan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan terhadap pembangunan Jalan Lingkar Wijaya Kusuma tersebut.
“Tim auditor Inspektorat mengatakan telah melakukan pengawasan dalam progres 30 persen menemukan ada beton pondasi yang retak. Kemudian baru di progres 70 persen kembali melakukan pengawasan, tetapi tidak sampai mendetil karena keterbatasan waktu, ” ungkapnya.
Sementara itu, Hasan Mustofa pada waktu itu menjabat Kabid Jalan dan Jembatan menjelaskan, grand design perencanaan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun Alun Trunojoyo tersebut merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sedangkan untuk jalan di split ke PUPR sehingga asistensinya masuk dalam kewenangan dinasnya.
“Pelaksanaan pembangunan Jalan Lingkar Wijaya Kusuma sudah melalui pengawasan internal, maupun eksternal dari Komisi 3 DPRD Sampang, setelah kami memaparkan bersama konsultan pengawas. Bahkan hasil rekomindasi dari Inspektorat pada waktu itu telah di tindak lanjuti,” jelas Hasan.
Disisi lain, Zahron Waimi menambahkan, untuk beberapa item pekerjaan Jalan Lingkar Wijaya Kusuma antara lain, pembangunan drainase, udicth, ship pile, pondasi tugu serta trotoar. Namun Zahron menolak menyampaikan nilainya per item karena itu masuk katagori RAB (Rencana Anggaran Biaya).
“Jadi kami minta maaf tidak bisa menyampaikan secara rinci nilainya, karena RAB tersebut masuk dokumen negara,” dalih Zahron.
Menanggapi penolakan itu, Zainal menyampaikan bahawa pihaknya sangat kecewa dengan sikap Dinas PUPR karena hal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Karena RAB dianggap sebagai dokumen negara, sehingga kita akan menyampaikan kepada Komisi Informasi Publik (KIP). Karena publik semua berhak tahu terkait dengan anggaran yang di keluarkan melalu keuangan negara,” tandasnya.
Penulis/Editor : A Hairuddin