Krusial.online, BANGKALAN – Kejadian yang menghebohkan warga Tanah Merah, Bangkalan, muncul setelah diduga adanya keterlibatan oknum Kapolsek Tanah Merah, AKP Eko Siswanto, dalam proses penyelidikan kasus 480 (penadahan). Kasus ini menjadi sorotan setelah beredar informasi yang menyebutkan bahwa Kapolsek diduga telah membebaskan salah seorang terduga pelaku penadahan meskipun masih dalam proses penyidikan.
Menurut penjelasan yang diperoleh dari Kapolsek Tanah Merah, AKP Eko Siswanto, melalui sambungan telepon, ia membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menangani seorang terduga pelaku penadahan, Namun, menurut keterangan Kapolsek, setelah pelapor mencabut laporannya, penyidik memutuskan untuk menerapkan proses restorative justice dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Memang benar ada satu orang terduga kasus 480 yang ditangkap oleh anggota Opsnal Polres Bangkalan. Namun, setelah pelapor mencabut laporan, kami melakukan upaya penyelesaian dengan pendekatan restorative justice, yang mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak,” jelas AKP Eko Siswanto.
Restorative justice sendiri merupakan pendekatan hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian sengketa melalui dialog dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, alih-alih penuntutan di pengadilan. Polsek Tanah Merah memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut karena kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Meski demikian, kasus ini tetap memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat. Banyak pihak mempertanyakan apakah keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan apakah ada unsur kejanggalan dalam pembebasan terduga pelaku tersebut.
Penyidik Polres Bangkalan dilaporkan telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini, sementara Kapolsek Tanah Merah menegaskan bahwa keputusan untuk menerapkan restorative justice sudah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, polisi terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin