KRUSIAL.online, SAMPANG – Pasca melakukan audensi dengan Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman (DLH Perkim) Sampang dan Inspektorat Sampang, Forum Lintas Aktivis (FLA) telah mengambil kesepakatan akan membawa kasus kerusakan payung elektrik Alun Alun Trunojoyo ke ranah hukum.
Ketua FLA Zainal Abidin menegaskan, ada beberapa aspek sehingga ia bersama timnya mengambil kesimpulan yakni adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan payung elektrik yang menelan total dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sampang 2022 mencapai Rp 2,4 miliar.
“Berdasarkan keterangan dari DLH ketika kita melakukan audensi terkait dengan kerusakan payung tersebut, mereka mengatakan bahwa tidak mengetahui ada masa expired dari aplikasi operasional payung elektrik tersebut. Sehingga terjadi masalah teknis saat dioperasikan bahkan mengakibatkan kerusakan fatal karena layarnya sudah tidak bisa mengembang lagi hingga saat ini” jelas Zainal Abidin, Minggu (29/9/2024).
Namun menurut aktivis berasal dari Camplong itu alasan yang di sampaikan DLH sangat tidak rasional, karena bagaimana mungkin pihak vendor yang mengerjakan operasional payung elektrik itu tidak memberitahukan masa expired aplikasinya.
“Pertanyaannya, apa iya tidak tertuang dalam kontrak kapan waktunya aplikasi tersebut harus di up grade atau masa expired oleh PT Alfan Megatronic Innovation (AMI) dari Malang sebagai vendor pihak ketiga dalam pekerjaan payung elektrik itu,” tanya Zainal.
Apabila mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setelah masa pemilharaan proyek itu ternyata bermasalah, maka kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.
“Jadi dari hasil kajian yang telah kami lakukan terkait dengan tenaga teknik yang mengerjakan mekanikal elektrikal operasional payung elektrik itu apakah memang telah mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dari lembaga yang berkompeten. Semua indikasi penyimpangan tersebut nanti akan kita serahkan kepada aparat penyidik, ” tegasnya.
Dia berharap, aparat penegak hukum meminta keterangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta terhadap PT Lansekap Karya Abadi sebagai pemenang tender termasuk juga PT AMI yang mengerjakan payung elektrik tersebut.
Sebelumnya Kepala DLH Perkim, Faisol Ansori di dampingi Sekretaris Imam Irawan dan Kabid Konservasi Rehabilitasi Lingkungan dan Pertamanan, Prima Adi Wirawan, menyatakan, bahwa pihaknya telah berupaya optimal untuk memperbaiki kerusakan payung tersebut tetapi karena terbentur minimnya dana pemeliharaan.
“Kami sudah mengajukan dana pemeliharaan untuk memperbaiki aplikasi payung dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat di atasi,” kata Faisol.
Ditambahkannya, bahwa tenaga operasional payung elektrik sudah melakukan transfer Knowledge dari vendor agar dapat mengoperasikan teknologi yang terbilang baru di madura itu. Sehingga membutuhkan waktu dan tenaga ahli yang mumpuni dari dinasnya untuk mengelola operasional payung elektrik itu.
“Kami menyadari keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi kendala dalam mengoperasikan payung tersebut. Selain di sebabkan faktor cuaca juga karena human error penyebab kerusakan payung elektrik itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat, Adim di dampingi tim auditor pengawasan payung Alun Alun Trunojoyo mengatakan, bahwa tim melakukan audit pada saat progres 30 persen dan 70 persen. Sedangkan untuk tahap 100 persen merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Karena pekerjaan Alun Alun Trunojoyo merupakan proyek strategis, sehingga menjadi perhatian khusus BPK yang melakukan pengawasan dalam pekerjaan itu. Jadi kami tidak melakukan pengawasan sampai selesai, namun sejauh ini tidak ada temuan yang disampaikan oleh BPK,” tukas Adim.
Penulis/Editor : A Hairuddin