KRUSIAL.online, BANGKALAN – Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) di dampingi anggota Polres Bangkalan memeriksa jaringan listrik rumah Calon Bupati (Cabup) Bangkalan nomor urut 2, Mathur Husairi di Jalan Teuku Umar kemayoran, Kecamatan Kota Bangkalan. Pemeriksaan itu menyusul adanya laporan dari salah seorang warga bahwa Mathur disenyalir melakukan tindakan instalasi listrik ilegal.
Menurut salah seorang warga inisial ACH mengungkapkan, bahwa Kwh meter di rumah Cabup Nomor Urut 2 itu dayanya hanya 900 watt tapi dalam rumahnya terpasang sejumlah AC dengan ukuran masing 1 PK, sehingga tidak mungkin mampu mengaliri listrik dengan daya 900 watt.
“Modus yang dia lakukan dengan cara ngelos atau di jamper jaringan lisrik, sehingga dengan daya 900 watt mampu memakai beberapa ac dan peralatan listrik lain dengan biaya yang jauh lebih murah,” ungkapnya.
Dia meminta agar petugas PLN memeriksa rekening listrik rumah Mathur yang sangat kecil tarifnya. Ia pun juga meminta petugas sejumlah peralatan elekronik yang terpasang di rumah itu karena sangat janggal dengan daya 900 watt di rumah tersebut.
“Kami yakin apabila petugas PLN melakukan pemeriksaan secara mendetil pasti akan menemukan indikasi pelanggaran instalasi di rumah Mathur tersebut,” tukasnya.
Sementara itu petugas PLN usai melakukan pemeriksaan di rumah Mathur, Direktur Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rayon Bangkalan, Mohammad Ilham tidak bersedia memberikan penjelasan secara mendetil kepada awak media. Ia menjelaskan petugas hanya melaksanakan penyisiran, penertiban dan pemeriksaan rutin.
“Saya hanya bisa menjelaskan bahwa kegiatan yang kami lakukan dalam rangka menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam mengunakan ketenaga listrikan,” ujar Ilham, Senin (7/10/2024).
Namun ketika didesak apa hasil pemeriksaan jaringan listrik di rumah Mathur tersebut, Ilham tetap bersikukuh menolak memberikan penjelasan, ia hanya berdalih bahwa pemeriksaan rutin dilakukan semua rumah pelanggan PLN.
“Mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan hasilnya kepada media, karena kami hanya bersedia menjelaskan kepada yang bersengkutan (Mathur Husairi),” kilahnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mathur Husairi mengenai tudingan pelanggaran tersebut. Saat awak media ini mencoba menghubungi via nomor Whatsaapnya menunjukkan sedang memanggil atau tidak aktif.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih ditunggu oleh publik, sementara kepolisian dan PLN diharapkan segera memberikan hasil investigasi resmi untuk mengungkap kebenaran dari dugaan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
.
REDAKSi