KRUSIAL.online, BANGKALAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat (FAAM) secara resmi mengajukan permintaan kepada Inspektorat Kabupaten Bangkalan untuk melakukan audit terhadap seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Tragah. Permintaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga terjadi sejak tahun anggaran 2020 hingga 2023.
FAAM menduga adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, terutama terkait pembayaran gaji guru honorer di sejumlah SDN di Kecamatan Tragah. Menurut FAAM, beberapa sekolah diduga tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler, yang mengatur besaran dan pembayaran gaji guru honorer.
Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa pembayaran gaji guru honorer harus sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) setempat dan didanai dari maksimal 50% alokasi Dana BOS untuk sekolah dengan jumlah siswa di bawah 60, serta maksimal 30% untuk sekolah dengan jumlah siswa di atas 60.
Kabid Advokasi FAAM, Moh Ainul Yakin, menyatakan bahwa lembaganya menerima banyak laporan dari masyarakat, terutama para guru honorer, yang mengaku gaji yang mereka terima jauh di bawah standar UMR dan tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka emban.
“Kami sudah menerima banyak laporan dari para guru honorer yang merasa diperlakukan tidak adil. Gaji yang mereka terima sangat rendah, bahkan ada yang hanya dibayar sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020,” tegas Moh Ainul Yakin.
Lebih lanjut, Ainul Yakin mencurigai adanya pengalihan anggaran untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Indikasi ini diperkuat oleh adanya perbedaan besar antara laporan keuangan sekolah dan fakta di lapangan terkait kesejahteraan guru honorer. LSM tersebut meminta Inspektorat untuk memeriksa secara menyeluruh penggunaan Dana BOS di setiap sekolah, mulai dari penganggaran, pencairan, hingga pelaporannya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan temuan-temuan awal ini kepada Inspektorat Bangkalan dan berharap agar audit yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substansial.
“Kami tidak ingin audit ini hanya berupa formalitas belaka. Harus ada tindakan konkret untuk menegakkan aturan dan memberikan keadilan bagi para guru honorer,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan yang menjadi pihak terkait dalam pengelolaan Dana BOS hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan audit tersebut. Sementara itu, beberapa Kepala Sekolah di Kecamatan Tragah yang dihubungi oleh media juga enggan memberikan komentar dan memilih menunggu hasil audit.
Masyarakat, terutama para orang tua murid dan guru, berharap agar penyelidikan ini segera ditindaklanjuti dengan serius dan transparan. Mereka khawatir jika masalah ini dibiarkan, kualitas pendidikan di wilayah tersebut akan semakin menurun, dan hak para guru honorer sebagai tenaga pendidik yang telah mengabdi dengan sepenuh hati akan terus terabaikan.
Permintaan FAAM ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana BOS, yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pengajar. Audit yang diusulkan diharapkan tidak hanya dapat mengungkap penyimpangan yang mungkin terjadi, tetapi juga menjadi langkah awal dalam perbaikan sistem pengelolaan keuangan sekolah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin