KRUSIAL.online, BANGKALAN – Kasus pemecatan perangkat Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan yang dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Bustanul Arifin, kini berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Peristiwa ini bermula ketika tiga perangkat desa, yaitu Moh Hatta, Dwiana Handayani, dan Minanur Rohman Nur Rohim, dinyatakan berhenti dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Namun, ketiganya menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengundurkan diri seperti yang tertera dalam SK tersebut.
Merasa diperlakukan semena-mena, sehingga kuasa hukum para perangkat desa, Bahtiar Pradinata, menggugat tindakan ini ke PTUN Surabaya. Ia menilai keputusan yang diambil oleh Kepala Desa tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak melalui prosedur yang sesuai.
Agenda persidangan yang digelar hari ini menghadirkan saksi dari pihak penggugat, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ahmad Faruk dan Ketua BPD Mukhlis. Dalam keterangannya, Mukhlis menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan pemecatan yang dilakukan Kepala Desa Tanah Merah Dajah terhadap ketiga perangkat desa tersebut.
Mengingat berdasarkan SK awal, Kades Bustanul Arifin menyatakan bahwa mereka telah mengundurkan diri. Namun, ketika keputusan itu ditanyakan lebih lanjut, diketahui bahwa pihak BPD juga tidak pernah mendapatkan laporan ataupun konfirmasi terkait pengunduran diri para perangkat desa tersebut.
Selanjutnya, Kepala Desa menerbitkan SK baru yang merupakan revisi dari SK sebelumnya. Dalam SK perubahan ini, disebutkan bahwa kata-kata “pengunduran diri” dihapus, tetapi alasan yang mendasari pemberhentian tetap tidak dijelaskan. Hal ini semakin memicu ketidakpuasan dari pihak perangkat desa yang diberhentikan, karena mereka merasa ada unsur ketidakadilan dalam proses tersebut.
Sidang PTUN Surabaya yang berlangsung hari ini diisi dengan paparan dan keterangan dari pihak penggugat dan saksi. Ketua BPD, dalam kesaksiannya, mempertegas bahwa pemberhentian perangkat desa tersebut tidak melalui proses musyawarah atau komunikasi yang melibatkan pihak BPD, sehingga pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam keputusan penting tersebut.
Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan dan bukti lainnya, guna memperkuat gugatan para perangkat desa yang merasa dirugikan atas keputusan sepihak Kepala Desa Tanah Merah Dajah.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin