KRUSIAL.online, BANGKALAN – Tindakan pemecetan sepihak Kepala Desa (Kades) Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Bustanul Arifin terhadap beberapa perangkat desa menimbulkan ketegangan di desa tersebut. Karena kasusnya sudah di bawa ke persidangan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya.
Bahkan pemecatan yang dinilai kontroversial karena tak sesuai prosedur itu disenyalir menyeret Camat Tanah Merah, Heri juga ikut andil dalam proses pemecatan sejumlah perangkat Desa Tanah Merah Dajah oleh Kades Bustanul Arifin tersebut.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Heri memberikan keterangan terkait posisinya dalam masalah ini. Ia menyatakan bahwa pemberhentian perangkat desa memiliki aturan tersendiri, dan jika keputusan ini digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka pengadilan yang akan memutuskan benar atau salahnya keputusan tersebut.
“Maaf, mungkin kurang tepat jika saya harus menjelaskan di sini. Karena masalah ini sudah masuk di PTUN. Jadi, jika saya dimintai keterangan, nanti akan saya jelaskan di pengadilan agar tidak memicu polemik di masyarakat. Saya menjaga agar warga tetap kondusif, tidak memihak siapa pun. Jika keputusan tersebut salah, PTUN pasti memutuskan demikian, dan begitu pula sebaliknya,” kata Heri dalam pesannya.
Heri menjelaskan bahwa dirinya tidak menolak memberi keterangan, tetapi karena sudah masuk ranah hukum, ia merasa lebih baik menahan diri agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Jika saya berkomentar, pasti di bawah akan ramai dan bisa disalahartikan bahwa saya memihak salah satu pihak. Tolong dimengerti, saya hanya bertindak sesuai prosedur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa dirinya telah mengeluarkan rekomendasi sesuai permintaan Kepala Desa. Namun, ia menekankan bahwa keputusan untuk menggunakan rekomendasi tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Desa.
“Saya sudah memberikan rekomendasi berdasarkan berkas yang diajukan, bukan berdasarkan lisan dari Kepala Desa. Nanti, PTUN yang akan menilai apakah dokumen itu benar atau salah. Saya hanya menjalankan apa yang diamanahkan oleh regulasi,” jelasnya.
Persoalan pemecatan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Warga desa yang merasa resah berharap agar masalah ini bisa segera mendapatkan titik terang, baik melalui pengadilan maupun hukum yang berlaku
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin